BerandaLayanan › Pendampingan pidana: terlapor, tersangka, dan pelapor
Layanan

Pendampingan pidana: terlapor, tersangka, dan pelapor

Ditulis dan ditinjau oleh Jeremy Jordan, S.H. — advokat berlisensi, DPN Indonesia, NIA 25.25.32730 · Ditinjau 16 Juli 2026

Sejak 2 Januari 2026 hukum acara pidana Indonesia adalah UU 20/2025, dan KUHAP lama sudah dicabut — sebagian besar peta yang beredar masih peta lama. Halaman ini untuk orang yang menerima surat panggilan, keluarga yang anggotanya ditahan, dan pelapor yang laporannya tidak bergerak. Kami tidak menjanjikan hasil apa pun; yang kami kerjakan adalah memastikan hak Anda dipakai sejak menit pertama dan tercatat dalam berkas.

Apa yang Anda terima

Tahapannya, langkah demi langkah

TahapanDurasi tipikalApa yang terjadi / peran Anda
Intake & penentuan posisiHitungan hariKami baca surat panggilan, laporan, dan dokumen, jalankan cek konflik, dan tetapkan posisi Anda — pelapor atau terlapor; Anda menyerahkan seluruh surat, salinan BAP, dan pesan yang sudah ada
Laporan atau pemeriksaan pertama (penyelidikan)Minggu–bulan; dikendalikan kepolisianSebagai pelapor: laporan kami siapkan dan ajukan. Sebagai pihak yang dipanggil: kami mendampingi pemeriksaan. Sebelum pemeriksaan dimulai, penyidik wajib memberitahukan hak Anda atas bantuan hukum
Penyidikan & status tersangkaBulan; penahanan dibatasi 20 + 40 hariKami hadir di tiap pemeriksaan dan mengajukan keberatan atas pertanyaan menjerat untuk dicatat dalam berita acara. Bila ada dasarnya, penetapan tersangka, penahanan, penggeledahan, atau penyitaan dapat diuji lewat praperadilan
Berkas ke penuntut umum → penuntutanBulan; dikendalikan kejaksaanBerkas dilimpahkan ke penuntut umum dan, setelah dinyatakan lengkap (dalam praktik: P21), naik ke penuntutan. Tempo tahap ini milik kejaksaan, bukan firma
PersidanganBulanDakwaan, pembuktian, saksi, pledoi, putusan. Kami siapkan Anda untuk tiap sidang dan menjalankan pembelaan — atau, bagi pelapor, menopang perkara sesuai kepentingan Anda
Putusan → upaya hukum; jalur restoratif sepanjang prosesDiadvis tiap tahapSetelah putusan kami advis banding atau menerima. Bila tindak pidananya memenuhi syarat, jalur keadilan restoratif dapat mengakhiri perkara sejak penyelidikan sampai persidangan — jalur ini tidak terbuka untuk semua tindak pidana

Total tipikal: Sangat bervariasi; tempo dikendalikan kepolisian & kejaksaan

Dasar hukum

Setiap dasar di atas telah diverifikasi ke sumber primer dan diarsipkan dalam dossier firma untuk layanan ini. Hal yang masih dalam proses verifikasi tidak ditampilkan di sini.

Pertanyaan yang sering diajukan

Saya dipanggil polisi sebagai saksi. Perlukah advokat sejak sekarang?

Haknya sudah melekat bahkan sebelum pemeriksaan dimulai. UU 20/2025 Pasal 31 mewajibkan penyidik memberitahukan hak atas bantuan hukum sebelum pemeriksaan dimulai, dan Pasal 32(1) memberi advokat kedudukan untuk mendampingi — keberatan atas pertanyaan yang menjerat dicatat dalam berita acara (Pasal 32(2)–(3)). Bagi saksi, Pasal 143 huruf b menegaskan hak didampingi advokat dalam setiap pemeriksaan, dan huruf a menyatakan saksi tidak dapat dituntut pidana maupun perdata atas kesaksian atau laporannya — kecuali diberikan tidak dengan iktikad baik. Status seorang saksi juga dapat berubah di tengah jalan, sementara apa yang sudah tercatat dalam berita acara ikut terbawa ke tahap berikutnya.

Anggota keluarga saya ditahan. Berapa lama boleh ditahan, dan kapan advokat boleh menemuinya?

Advokat boleh menemuinya sejak saat itu juga. UU 20/2025 Pasal 150 huruf b memberi hak menghubungi, berkomunikasi, dan mengunjungi sejak saat ditangkap atau ditahan, pada semua tahap dan setiap waktu. Mengenai lamanya, Pasal 102 membatasi penahanan pada tahap penyidikan: 20 hari oleh penyidik, ditambah perpanjangan oleh penuntut umum paling lama 40 hari; lewat tenggat itu tersangka wajib dikeluarkan. Penahanannya sendiri wajib berdasar minimal 2 alat bukti dan salah satu alasan Pasal 100(5). Bila ada dasarnya, penetapan tersangka, penahanan, penggeledahan, atau penyitaan dapat diuji lewat praperadilan (Pasal 158 jo. Pasal 1 angka 14) — dengan satu batas yang jarang disebutkan: menurut Penjelasan Pasal 158 huruf a, upaya paksa yang telah mendapat izin ketua pengadilan negeri bukan objek praperadilan.

Bisakah perkara diselesaikan lewat keadilan restoratif?

Untuk sebagian perkara, ya — dan syaratnya ada di undang-undang, bukan pada kebijakan siapa pun. UU 20/2025 Pasal 79–82 mengatur jalur itu: dapat ditempuh sejak penyelidikan sampai persidangan (Pasal 79(8)), dengan syarat Pasal 80(1) — ancaman denda paling banyak kategori III atau penjara paling lama 5 tahun, perbuatan pertama kali, dan bukan pengulangan. Pasal 82 menutup jalur itu untuk sejumlah tindak pidana, antara lain korupsi, terorisme, kekerasan seksual, dan tindak pidana terhadap nyawa. Bila kesepakatan tercapai, pelaksanaannya paling lama 7 hari, lalu perkara wajib dihentikan (Pasal 79(3) dan (5)). Yang dapat kami lakukan adalah menilai apakah perkara Anda memenuhi syarat itu dan mengatakannya apa adanya — memenuhi syarat tidak berarti jalur itu pasti ditempuh, dan keputusannya tidak berada di tangan firma.

Batasan yang jujur

Tidak ada hasil yang dapat dijanjikan dalam perkara pidana. Siapa pun yang menjanjikan pembebasan atau penghentian perkara sedang menjual sesuatu yang bukan miliknya untuk dijual. Tempo perkara dikendalikan kepolisian dan kejaksaan, bukan firma; durasi bersifat indikatif atas praktik 2026. Praperadilan adalah pengujian, bukan hak untuk menang, dan ia punya batas — antara lain upaya paksa yang telah mendapat izin ketua pengadilan negeri. Jalur keadilan restoratif hanya terbuka bila syarat Pasal 80(1) terpenuhi dan Pasal 82 tidak menutupnya; menilai kelayakannya bukan hal yang sama dengan memastikan jalur itu ditempuh. Posisi hukum kami periksa ulang untuk setiap perkara, bukan dari halaman ini. Perkara pidana selalu dikuotasi terpisah setelah intake.

Bicara dengan advokat

Ceritakan persoalan Anda lewat WhatsApp. Pesan pertama itu adalah intake dan pemeriksaan konflik kepentingan — bukan nasihat hukum. Nasihat diberikan dalam konsultasi terjadwal: Rp2,5 juta untuk 90 menit, diperhitungkan sebagai bagian dari honorarium bila Anda menunjuk firma dalam 30 hari.

Hubungi via WhatsApp

Layanan terkait

Layanan

Litigasi & penyelesaian sengketa di pengadilan

Layanan

Penagihan utang & penegakan kontrak

Bacaan lanjutan

Litigation

When it goes to court: litigation in Bali for foreigners

Immigration

Deported as a 'fake investor': how the Bali crackdown works

Halaman ini berisi informasi umum, bukan nasihat hukum untuk situasi Anda, dan tidak menciptakan hubungan advokat–klien. Tahapan pemerintah, pengadilan, notaris, dan bank berada di luar kendali firma; durasi bersifat indikatif atas praktik 2026. Hasil bergantung pada fakta tiap perkara; tidak ada hasil yang dijamin.
Chat via WhatsApp