Pendampingan pidana: terlapor, tersangka, dan pelapor
Sejak 2 Januari 2026 hukum acara pidana Indonesia adalah UU 20/2025, dan KUHAP lama sudah dicabut — sebagian besar peta yang beredar masih peta lama. Halaman ini untuk orang yang menerima surat panggilan, keluarga yang anggotanya ditahan, dan pelapor yang laporannya tidak bergerak. Kami tidak menjanjikan hasil apa pun; yang kami kerjakan adalah memastikan hak Anda dipakai sejak menit pertama dan tercatat dalam berkas.
Apa yang Anda terima
- Posisi Anda ditetapkan lebih dahulu — pelapor atau terlapor — berikut cek konflik kepentingan
- Pendampingan pada setiap pemeriksaan, dengan keberatan atas pertanyaan yang menjerat diajukan untuk dicatat dalam berita acara
- Batas masa penahanan dihitung dan diawasi, tanggal per tanggal
- Penilaian apakah ada dasar untuk menguji penetapan tersangka, penahanan, penggeledahan, atau penyitaan lewat praperadilan — termasuk bila jawabannya tidak ada
- Penilaian apakah jalur keadilan restoratif terbuka bagi perkara Anda menurut syarat dan pengecualian yang undang-undang tetapkan
Tahapannya, langkah demi langkah
| Tahapan | Durasi tipikal | Apa yang terjadi / peran Anda |
|---|---|---|
| Intake & penentuan posisi | Hitungan hari | Kami baca surat panggilan, laporan, dan dokumen, jalankan cek konflik, dan tetapkan posisi Anda — pelapor atau terlapor; Anda menyerahkan seluruh surat, salinan BAP, dan pesan yang sudah ada |
| Laporan atau pemeriksaan pertama (penyelidikan) | Minggu–bulan; dikendalikan kepolisian | Sebagai pelapor: laporan kami siapkan dan ajukan. Sebagai pihak yang dipanggil: kami mendampingi pemeriksaan. Sebelum pemeriksaan dimulai, penyidik wajib memberitahukan hak Anda atas bantuan hukum |
| Penyidikan & status tersangka | Bulan; penahanan dibatasi 20 + 40 hari | Kami hadir di tiap pemeriksaan dan mengajukan keberatan atas pertanyaan menjerat untuk dicatat dalam berita acara. Bila ada dasarnya, penetapan tersangka, penahanan, penggeledahan, atau penyitaan dapat diuji lewat praperadilan |
| Berkas ke penuntut umum → penuntutan | Bulan; dikendalikan kejaksaan | Berkas dilimpahkan ke penuntut umum dan, setelah dinyatakan lengkap (dalam praktik: P21), naik ke penuntutan. Tempo tahap ini milik kejaksaan, bukan firma |
| Persidangan | Bulan | Dakwaan, pembuktian, saksi, pledoi, putusan. Kami siapkan Anda untuk tiap sidang dan menjalankan pembelaan — atau, bagi pelapor, menopang perkara sesuai kepentingan Anda |
| Putusan → upaya hukum; jalur restoratif sepanjang proses | Diadvis tiap tahap | Setelah putusan kami advis banding atau menerima. Bila tindak pidananya memenuhi syarat, jalur keadilan restoratif dapat mengakhiri perkara sejak penyelidikan sampai persidangan — jalur ini tidak terbuka untuk semua tindak pidana |
Total tipikal: Sangat bervariasi; tempo dikendalikan kepolisian & kejaksaan
Dasar hukum
| Aspek | Dasar |
|---|---|
| Hukum acara yang berlaku sekarang: KUHAP baru | UU 20/2025 Pasal 369 — berlaku sejak 2 Januari 2026; Pasal 362 mencabut UU 8/1981. Perkara yang sudah berjalan tunduk pada aturan peralihan Pasal 361. |
| Hukum pidana materiil: KUHP baru | UU 1/2023 Pasal 624 — berlaku 3 tahun sejak diundangkan (2 Januari 2023), yakni 2 Januari 2026; Pasal 3(1): aturan baru yang berlaku, kecuali aturan lama lebih menguntungkan pelaku. |
| Hak didampingi advokat, dan kapan hak itu melekat | UU 20/2025 Pasal 31 — penyidik wajib memberitahukan hak itu sebelum pemeriksaan dimulai; Pasal 32(1) — advokat mendampingi, dan keberatan atas pertanyaan yang menjerat dicatat dalam berita acara (Pasal 32(2)–(3)); Pasal 142 huruf b. |
| Advokat dapat menemui klien sejak saat ditangkap atau ditahan | UU 20/2025 Pasal 150 huruf b — menghubungi, berkomunikasi, dan mengunjungi sejak saat ditangkap atau ditahan, pada semua tahap dan setiap waktu. |
| Status dan imunitas advokat | UU 20/2025 Pasal 149(1) — advokat berstatus penegak hukum; Pasal 149(2) — tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana atas pembelaan yang dilakukan dengan iktikad baik, di dalam maupun di luar sidang pengadilan. Ini memperluas UU 18/2003 Pasal 16, yang terbatas pada 'dalam sidang pengadilan'. |
| Batas masa penahanan pada tahap penyidikan | UU 20/2025 Pasal 102 — 20 hari oleh penyidik, ditambah perpanjangan oleh penuntut umum paling lama 40 hari; lewat tenggat itu tersangka wajib dikeluarkan. Penahanan wajib berdasar minimal 2 alat bukti dan salah satu alasan Pasal 100(5). |
| Praperadilan — objek, pemohon, dan batasnya | UU 20/2025 Pasal 158 jo. Pasal 1 angka 14 — upaya paksa mencakup penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan; Pasal 160 — diajukan oleh tersangka, keluarga, atau advokat, satu kali untuk hal yang sama; Pasal 161 — diajukan oleh korban atau pelapor. Batasnya: menurut Penjelasan Pasal 158 huruf a, upaya paksa yang telah mendapat izin ketua pengadilan negeri bukan objek praperadilan. |
| Keadilan restoratif — kini berdasar undang-undang, dengan syarat dan pengecualiannya | UU 20/2025 Pasal 79–82 — dapat ditempuh sejak penyelidikan sampai persidangan (Pasal 79(8)). Syarat Pasal 80(1): ancaman denda paling banyak kategori III atau penjara paling lama 5 tahun, perbuatan pertama kali, dan bukan pengulangan. Pengecualian Pasal 82: antara lain korupsi, terorisme, kekerasan seksual, dan tindak pidana terhadap nyawa. Kesepakatan dilaksanakan paling lama 7 hari, lalu perkara wajib dihentikan (Pasal 79(3) dan (5)). |
| Perlindungan pelapor dan saksi | UU 20/2025 Pasal 143 huruf a — saksi tidak dapat dituntut pidana maupun perdata atas kesaksian atau laporannya, kecuali diberikan tidak dengan iktikad baik; huruf b — saksi berhak didampingi advokat dalam setiap pemeriksaan. |
Setiap dasar di atas telah diverifikasi ke sumber primer dan diarsipkan dalam dossier firma untuk layanan ini. Hal yang masih dalam proses verifikasi tidak ditampilkan di sini.
Pertanyaan yang sering diajukan
Saya dipanggil polisi sebagai saksi. Perlukah advokat sejak sekarang?
Haknya sudah melekat bahkan sebelum pemeriksaan dimulai. UU 20/2025 Pasal 31 mewajibkan penyidik memberitahukan hak atas bantuan hukum sebelum pemeriksaan dimulai, dan Pasal 32(1) memberi advokat kedudukan untuk mendampingi — keberatan atas pertanyaan yang menjerat dicatat dalam berita acara (Pasal 32(2)–(3)). Bagi saksi, Pasal 143 huruf b menegaskan hak didampingi advokat dalam setiap pemeriksaan, dan huruf a menyatakan saksi tidak dapat dituntut pidana maupun perdata atas kesaksian atau laporannya — kecuali diberikan tidak dengan iktikad baik. Status seorang saksi juga dapat berubah di tengah jalan, sementara apa yang sudah tercatat dalam berita acara ikut terbawa ke tahap berikutnya.
Anggota keluarga saya ditahan. Berapa lama boleh ditahan, dan kapan advokat boleh menemuinya?
Advokat boleh menemuinya sejak saat itu juga. UU 20/2025 Pasal 150 huruf b memberi hak menghubungi, berkomunikasi, dan mengunjungi sejak saat ditangkap atau ditahan, pada semua tahap dan setiap waktu. Mengenai lamanya, Pasal 102 membatasi penahanan pada tahap penyidikan: 20 hari oleh penyidik, ditambah perpanjangan oleh penuntut umum paling lama 40 hari; lewat tenggat itu tersangka wajib dikeluarkan. Penahanannya sendiri wajib berdasar minimal 2 alat bukti dan salah satu alasan Pasal 100(5). Bila ada dasarnya, penetapan tersangka, penahanan, penggeledahan, atau penyitaan dapat diuji lewat praperadilan (Pasal 158 jo. Pasal 1 angka 14) — dengan satu batas yang jarang disebutkan: menurut Penjelasan Pasal 158 huruf a, upaya paksa yang telah mendapat izin ketua pengadilan negeri bukan objek praperadilan.
Bisakah perkara diselesaikan lewat keadilan restoratif?
Untuk sebagian perkara, ya — dan syaratnya ada di undang-undang, bukan pada kebijakan siapa pun. UU 20/2025 Pasal 79–82 mengatur jalur itu: dapat ditempuh sejak penyelidikan sampai persidangan (Pasal 79(8)), dengan syarat Pasal 80(1) — ancaman denda paling banyak kategori III atau penjara paling lama 5 tahun, perbuatan pertama kali, dan bukan pengulangan. Pasal 82 menutup jalur itu untuk sejumlah tindak pidana, antara lain korupsi, terorisme, kekerasan seksual, dan tindak pidana terhadap nyawa. Bila kesepakatan tercapai, pelaksanaannya paling lama 7 hari, lalu perkara wajib dihentikan (Pasal 79(3) dan (5)). Yang dapat kami lakukan adalah menilai apakah perkara Anda memenuhi syarat itu dan mengatakannya apa adanya — memenuhi syarat tidak berarti jalur itu pasti ditempuh, dan keputusannya tidak berada di tangan firma.
Batasan yang jujur
Tidak ada hasil yang dapat dijanjikan dalam perkara pidana. Siapa pun yang menjanjikan pembebasan atau penghentian perkara sedang menjual sesuatu yang bukan miliknya untuk dijual. Tempo perkara dikendalikan kepolisian dan kejaksaan, bukan firma; durasi bersifat indikatif atas praktik 2026. Praperadilan adalah pengujian, bukan hak untuk menang, dan ia punya batas — antara lain upaya paksa yang telah mendapat izin ketua pengadilan negeri. Jalur keadilan restoratif hanya terbuka bila syarat Pasal 80(1) terpenuhi dan Pasal 82 tidak menutupnya; menilai kelayakannya bukan hal yang sama dengan memastikan jalur itu ditempuh. Posisi hukum kami periksa ulang untuk setiap perkara, bukan dari halaman ini. Perkara pidana selalu dikuotasi terpisah setelah intake.
Bicara dengan advokat
Ceritakan persoalan Anda lewat WhatsApp. Pesan pertama itu adalah intake dan pemeriksaan konflik kepentingan — bukan nasihat hukum. Nasihat diberikan dalam konsultasi terjadwal: Rp2,5 juta untuk 90 menit, diperhitungkan sebagai bagian dari honorarium bila Anda menunjuk firma dalam 30 hari.
Hubungi via WhatsApp