Penagihan utang & penegakan kontrak
Pertanyaan pertama dalam perkara utang bukan “apakah saya benar”, melainkan “apakah dia punya sesuatu untuk diambil”. Halaman ini untuk kreditur yang tagihannya macet, dan untuk pihak yang sedang ditagih dan ingin tahu posisinya. Kami cek aset lebih dulu — menggugat orang tanpa aset hanya memindahkan uang Anda ke pos biaya perkara.
Apa yang Anda terima
- Penelusuran aset debitur sebelum diputuskan apakah perkara ini layak dibawa ke pengadilan
- Somasi resmi berlapis, disusun untuk dipakai sebagai bukti bila perkaranya berlanjut
- Negosiasi rencana pembayaran yang mengikat, bukan janji lisan
- Bila perlu: gugatan wanprestasi atau PMH disertai permohonan sita jaminan
- Pendampingan sampai tahap eksekusi
Tahapannya, langkah demi langkah
| Tahapan | Durasi tipikal | Apa yang terjadi / peran Anda |
|---|---|---|
| Cek aset + somasi I–III | 2–6 minggu | Aset debitur dicek; somasi resmi berlapis dikirim |
| Negosiasi / rencana pembayaran | 2–8 minggu | Penyelesaian sebelum gugatan bila memungkinkan |
| Gugatan + sita jaminan | Saat pendaftaran | Gugatan wanprestasi/PMH + permohonan sita conservatoir |
| Putusan | 5–12 bulan | Putusan PN |
| Eksekusi | Beberapa bulan – 1 tahun+ | Aanmaning → sita → lelang |
Total tipikal: Dibayar pasca-somasi: 2–8 minggu; via litigasi ±1,5–4+ tahun
Dasar hukum
| Aspek | Dasar |
|---|---|
| Wanprestasi & ganti rugi | KUHPerdata Pasal 1238, 1243 |
| Perbuatan melawan hukum (PMH) | KUHPerdata Pasal 1365 |
| Sita jaminan | HIR Pasal 227 / RBg |
Setiap dasar di atas telah diverifikasi ke sumber primer dan diarsipkan dalam dossier firma untuk layanan ini. Hal yang masih dalam proses verifikasi tidak ditampilkan di sini.
Pertanyaan yang sering diajukan
Debitur saya terus berjanji membayar. Apa gunanya somasi?
Somasi mengubah janji menjadi kelalaian yang bertanggal. KUHPerdata Pasal 1238 mengatur pernyataan lalai, dan Pasal 1243 mengaitkan kewajiban ganti rugi dengan keadaan lalai tersebut — tanpa somasi, titik mulainya jadi bahan perdebatan. Di luar itu, debitur yang sebenarnya mampu membayar kerap baru membayar setelah somasi berlapis, karena barulah terlihat berkasnya memang sudah siap.
Bisakah aset debitur dibekukan supaya tidak dijual lebih dulu?
Bisa dimohonkan. Sita jaminan (conservatoir beslag) diatur HIR Pasal 227 — untuk perkara di Bali, ketentuan sepadan dalam RBg — dan permohonannya diajukan bersama gugatan, bukan setelah asetnya menghilang. Dikabulkan atau tidak adalah kewenangan pengadilan. Justru itu sebabnya penelusuran aset dikerjakan di awal: memohon sita atas aset yang tidak ada tidak menolong siapa pun.
Kalau saya menang, uangnya langsung cair?
Tidak. Putusan yang menang adalah izin untuk menagih, bukan uangnya. Bila debitur tidak membayar sukarela, jalannya masih panjang — teguran pengadilan, penyitaan, lalu pelelangan — dan tahap ini sendiri bisa berbulan-bulan sampai lebih dari setahun. Inilah alasan kemampuan eksekusi kami nilai sebelum menyarankan menggugat, bukan setelah putusan turun.
Batasan yang jujur
Penelusuran aset terbatas pada apa yang tercatat resmi dan dapat diakses; aset yang disembunyikan atau sudah dialihkan ke pihak ketiga sering baru terlihat pada tahap eksekusi. Sita jaminan adalah permohonan, bukan hak — pengadilan yang memutuskan. Firma tidak dapat menjamin tagihan tertagih; debitur yang benar-benar tidak punya aset tetap tidak punya aset setelah Anda menang. Perkara litigasi dan eksekusi dikuotasi terpisah setelah intake.
Bicara dengan advokat
Ceritakan persoalan Anda lewat WhatsApp. Pesan pertama itu adalah intake dan pemeriksaan konflik kepentingan — bukan nasihat hukum. Nasihat diberikan dalam konsultasi terjadwal: Rp2,5 juta untuk 90 menit, diperhitungkan sebagai bagian dari honorarium bila Anda menunjuk firma dalam 30 hari.
Hubungi via WhatsApp