BerandaLayanan › Kontrak & perjanjian — penyusunan dan review
Layanan

Kontrak & perjanjian — penyusunan dan review

Ditulis dan ditinjau oleh Jeremy Jordan, S.H. — advokat berlisensi, DPN Indonesia, NIA 25.25.32730 · Ditinjau 16 Juli 2026

Kontrak dibaca dua kali: sekali saat ditandatangani, sekali saat hubungannya rusak. Yang menentukan adalah bacaan kedua. Halaman ini untuk perorangan dan bisnis Indonesia yang akan menandatangani sesuatu bernilai besar — atau yang baru menerima draf dari pihak lawan dan belum tahu di mana jebakannya.

Apa yang Anda terima

Tahapannya, langkah demi langkah

TahapanDurasi tipikalApa yang terjadi / peran Anda
Intake / term sheet1–3 hariAnda kirim pokok kesepakatan atau draf pihak lawan
Draf pertama / markup3–7 hariKami menyusun draf atau red-line
Putaran negosiasi±1 minggu/putaranRevisi mengikuti jalannya negosiasi
Finalisasi dwibahasa2–4 hariIndonesia + Inggris, dengan klausul bahasa yang berlaku
Penandatanganan1 hariEksekusi (e-sign bila sesuai)

Total tipikal: Sederhana 1–2 minggu; kompleks 4–8 minggu

Dasar hukum

Setiap dasar di atas telah diverifikasi ke sumber primer dan diarsipkan dalam dossier firma untuk layanan ini. Hal yang masih dalam proses verifikasi tidak ditampilkan di sini.

Pertanyaan yang sering diajukan

Kontrak kami dalam bahasa Inggris saja. Bermasalah?

Perjanjian yang melibatkan pihak Indonesia wajib dibuat dalam bahasa Indonesia — UU 24/2009 dan Perpres 63/2019. Perkara Nine AM sempat membuat banyak orang percaya kontrak berbahasa Inggris otomatis batal; SEMA 3/2023 mengualifikasi itu, yakni ketiadaan versi Indonesia saja, tanpa iktikad buruk, tidak serta-merta membatalkan. Meski begitu, memberi pihak lawan bahan untuk mempersoalkan keabsahan adalah risiko yang tidak perlu Anda beli. Karena itu kami buat dwibahasa, dengan klausul bahasa yang berlaku.

Apakah kontrak harus bermeterai supaya sah?

Meterai dan keabsahan itu dua hal berbeda. Sahnya perjanjian ditentukan syarat dalam KUHPerdata Pasal 1320, dan yang sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihaknya (Pasal 1338). Meterai tetap dipasang karena UU 10/2020 Pasal 3 ayat (1) huruf b jo. PMK 78/2024 mewajibkannya untuk dokumen yang dipakai sebagai alat bukti — jadi ia menyangkut kedudukan dokumen Anda sebagai bukti, bukan sah atau tidaknya perjanjian.

Saya hanya butuh draf dari pihak lawan dibaca. Bisa sebagian saja?

Bisa. Review kontrak pihak lawan dikerjakan tersendiri, USD 250-600 tergantung panjang dan kerumitan dokumennya, dengan catatan tertulis pasal demi pasal. Penyusunan dari nol dan pendampingan negosiasi dikuotasi terpisah, dan biayanya dikunci dalam surat penunjukan setelah intake.

Batasan yang jujur

Review menilai risiko hukum di dalam dokumen; ia tidak menilai apakah harganya masuk akal atau apakah lawan transaksi Anda dapat dipercaya — untuk itu ada uji tuntas. Kontrak yang baik memperbaiki posisi Anda saat sengketa, tetapi tidak mencegah pihak lawan wanprestasi dan tidak menjamin hasil di pengadilan. Bila dokumennya sudah Anda tandatangani, ruang kami menyempit tajam. Biaya notaris dan meterai di luar biaya jasa.

Bicara dengan advokat

Ceritakan persoalan Anda lewat WhatsApp. Pesan pertama itu adalah intake dan pemeriksaan konflik kepentingan — bukan nasihat hukum. Nasihat diberikan dalam konsultasi terjadwal: Rp2,5 juta untuk 90 menit, diperhitungkan sebagai bagian dari honorarium bila Anda menunjuk firma dalam 30 hari.

Hubungi via WhatsApp

Layanan terkait

Layanan

Penagihan utang & penegakan kontrak

Layanan

Uji tuntas hukum & korporasi sebelum uang berpindah

Layanan

Sengketa korporasi, pemegang saham & mitra

Bacaan lanjutan

Contracts

Contracts that actually protect your Bali business

Property

PT PMA, leasehold or Hak Pakai: choosing a structure that holds up

Halaman ini berisi informasi umum, bukan nasihat hukum untuk situasi Anda, dan tidak menciptakan hubungan advokat–klien. Tahapan pemerintah, pengadilan, notaris, dan bank berada di luar kendali firma; durasi bersifat indikatif atas praktik 2026. Hasil bergantung pada fakta tiap perkara; tidak ada hasil yang dijamin.
Chat via WhatsApp