Kepatuhan PT PMA, LKPM & pembelaan pencabutan NIB
Perusahaan didirikan sekali; kewajibannya berjalan tiap periode. LKPM — Laporan Kegiatan Penanaman Modal — adalah laporan berkala yang wajib disampaikan perusahaan penanaman modal, dan lalai menyampaikannya bukan soal administratif kecil: ada tangga sanksi yang ujungnya pencabutan izin. Halaman ini untuk perusahaan yang laporannya menunggak, atau yang sudah menerima surat peringatan dan belum tahu harus berbuat apa.
Apa yang Anda terima
- Laporan risiko tertulis atas status LKPM, modal, KBLI, struktur, dan pajak perusahaan Anda
- Tunggakan LKPM dibereskan dan disampaikan
- Kalender kepatuhan dengan tenggat tanggal 15 tiap periode, dipegang firma
- Bila sanksi sudah datang: tanggapan resmi dan rencana pembelaan tertulis
- Pendampingan upaya administratif, dan ke pengadilan bila memang buntu
Tahapannya, langkah demi langkah
| Tahapan | Durasi tipikal | Apa yang terjadi / peran Anda |
|---|---|---|
| Health check hukum | Hitungan hari | Kami audit LKPM, modal, KBLI, struktur, pajak — Anda menerima laporan risiko tertulis |
| Remediasi | 1–3 minggu | Tunggakan LKPM/pelaporan dibereskan; kalender kepatuhan dipasang |
| LKPM kuartalan | Berjalan (batas tanggal 15) | Kami laporkan tiap kuartal (paling lambat tanggal 15 Apr / Jul / Okt / Jan; usaha kecil: semesteran, 15 Jul & 15 Jan) |
| Bila sanksi datang | Hari itu juga | Teguran/pembekuan langsung ditanggapi; Anda menerima rencana pembelaan |
| Keberatan → banding → PTUN | Minggu–bulan | Upaya administratif dituntaskan; bila perlu lanjut litigasi |
Total tipikal: Berulang; pembelaan berjalan berbulan-bulan
Dasar hukum
| Aspek | Dasar |
|---|---|
| LKPM: menengah/besar kuartalan ≤ tgl 15; kecil semesteran; mikro dikecualikan | Permeninves/BKPM 5/2025 Pasal 286(3)&(5) — menggantikan Perban BKPM 5/2021 (tanggal 10), yang dicabut oleh Pasal 398 |
| Tangga sanksi: peringatan → penghentian sementara + denda → pencabutan PB/NIB | Permeninves/BKPM 5/2025 Pasal 373–376 (pemicu a.l. tidak melapor 2 periode berturut-turut) |
Setiap dasar di atas telah diverifikasi ke sumber primer dan diarsipkan dalam dossier firma untuk layanan ini. Hal yang masih dalam proses verifikasi tidak ditampilkan di sini.
Pertanyaan yang sering diajukan
Kapan tepatnya LKPM harus dilaporkan?
Tanggal 15. Permeninves/BKPM 5/2025 Pasal 286 ayat (3) dan (5): usaha menengah dan besar melapor tiap triwulan paling lambat tanggal 15 (April, Juli, Oktober, Januari); usaha kecil melapor semesteran, yaitu 15 Juli dan 15 Januari; usaha mikro dikecualikan. Kalau Anda atau konsultan Anda masih memakai tanggal 10, itu aturan lama yang sudah dicabut.
Apa akibatnya kalau tidak melapor?
Ada tangga sanksi di Pasal 373 sampai 376 Permeninves/BKPM 5/2025: peringatan, lalu penghentian sementara kegiatan usaha disertai denda, lalu pencabutan perizinan berusaha atau NIB. Salah satu pemicunya adalah tidak melapor dua periode berturut-turut. Tangga itu berjalan menurut jadwalnya sendiri; ia tidak menunggu Anda sadar.
NIB saya sudah dibekukan. Masih ada jalan?
Umumnya masih, tetapi jalannya berlapis dan berbatas waktu: tanggapan atas sanksinya dulu, upaya administratif, baru pengadilan bila buntu. Yang paling menentukan bukan kepandaian berargumen, melainkan seberapa cepat Anda bergerak dan apakah pemicu sanksinya sudah benar-benar diperbaiki. Kami tidak menjanjikan hasil apa pun.
Batasan yang jujur
OSS, DPMPTSP, dan pengadilan berada di luar kendali firma; semua durasi indikatif, praktik 2026. Kepatuhan pajak bulanan dan tahunan bukan bagian layanan ini — lihat halaman Pajak, NPWP & Akuntansi. Firma tidak menjanjikan sanksi batal atau NIB pulih; yang kami kerjakan adalah laporan risiko yang jujur dan pembelaan yang diajukan tepat waktu. Biaya dikunci dalam surat penunjukan setelah intake.
Bicara dengan advokat
Ceritakan persoalan Anda lewat WhatsApp. Pesan pertama itu adalah intake dan pemeriksaan konflik kepentingan — bukan nasihat hukum. Nasihat diberikan dalam konsultasi terjadwal: Rp2,5 juta untuk 90 menit, diperhitungkan sebagai bagian dari honorarium bila Anda menunjuk firma dalam 30 hari.
Hubungi via WhatsApp