Pendirian PT PMA & perizinan usaha
PT PMA adalah perseroan terbatas yang sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki pihak asing. Halaman ini untuk WNI yang berpatungan dengan mitra asing, atau yang perusahaannya akan menerima modal asing: KBLI, komposisi saham, modal, akta, NIB, sampai izin sektor. Pendirian PT lokal, CV, dan perizinan OSS/NIB murni domestik juga kami tangani dan dikuotasi saat intake — tetapi tabel tahapan dan dasar hukum di halaman ini disusun khusus untuk PT PMA.
Apa yang Anda terima
- Pemetaan KBLI dan komposisi kepemilikan secara tertulis, sebelum satu pun akta dibuat
- Akta pendirian dan pengesahan badan hukum, dikerjakan bersama notaris
- NIB dan perizinan berusaha yang terbit atas nama perseroan
- Anggaran dasar yang menyebut secara jelas siapa memutuskan apa
- Daftar tugas Anda: dokumen apa yang harus Anda siapkan, dan kapan
Tahapannya, langkah demi langkah
| Tahapan | Durasi tipikal | Apa yang terjadi / peran Anda |
|---|---|---|
| Kick-off & perencanaan | 1–3 minggu | Kami pastikan KBLI, komposisi kepemilikan, dan modal; Anda menyiapkan paspor/dokumen perusahaan & sumber dana |
| Nama perseroan & akta | 3–7 hari | Kami memesan nama; notaris membuat akta pendirian |
| Badan hukum & NPWP | 2–7 hari | SK Kemenkumham terbit + NPWP perusahaan (via Coretax — tidak otomatis, diajukan tersendiri) |
| NIB via OSS | 2–3 hari kerja | Nomor Induk Berusaha terbit (bila data bersih) |
| Rekening bank & modal | 2–6 minggu | Anda membuka rekening perseroan dan menyetor modal ditempatkan (Rp2,5 miliar) |
| Izin sektor & lingkungan | 2 minggu – beberapa bulan | Sertifikat standar / SPPL-UKL-UPL sesuai kebutuhan kegiatan usaha |
Total tipikal: ±2–4 bulan (Bali, 2026)
Dasar hukum
| Aspek | Dasar |
|---|---|
| KBLI & batas kepemilikan asing | Perpres 10/2021 jo. 49/2021 (Daftar Prioritas Investasi) |
| Badan hukum PT & penanaman modal | UU 40/2007; UU 25/2007 |
| Modal disetor minimal Rp2,5 miliar | Permeninves/BKPM 5/2025 Pasal 26(10) |
| NIB & perizinan berusaha | PP 28/2025; Permeninves/BKPM 5/2025 |
Setiap dasar di atas telah diverifikasi ke sumber primer dan diarsipkan dalam dossier firma untuk layanan ini. Hal yang masih dalam proses verifikasi tidak ditampilkan di sini.
Pertanyaan yang sering diajukan
Sebagai WNI, bisakah saya tetap jadi pemegang saham mayoritas di PT PMA?
Tergantung KBLI-nya. Daftar Prioritas Investasi dalam Perpres 10/2021 jo. Perpres 49/2021 menetapkan bidang usaha mana yang terbuka bagi asing dan dengan syarat apa — sebagian membatasi porsi saham asing, sebagian tidak. Karena itu KBLI Anda kami petakan lebih dulu: mengubahnya setelah akta terbit jauh lebih mahal daripada memilihnya benar di awal.
Berapa lama sampai perusahaan benar-benar bisa jalan?
Lihat tabel tahapan di bawah. Yang perlu dipahami: sebagian besar durasinya bukan di tangan kami. Notaris, Kemenkumham, OSS, dan bank punya antrean masing-masing, dan tahap rekening bank beserta setoran modal biasanya yang paling panjang. Angka di tabel adalah durasi tipikal praktik 2026, bukan janji.
Saya sebenarnya hanya butuh PT lokal atau CV. Bisa dibantu?
Bisa, dan kami kerjakan. Tetapi tabel tahapan dan dasar hukum di halaman ini disusun untuk PT PMA, jadi jangan dibaca sebagai peta untuk PT lokal. Lingkup, durasi, dan biaya untuk PT lokal/CV serta perizinan OSS/NIB domestik dikunci dalam surat penunjukan setelah intake.
Batasan yang jujur
Notaris, Kemenkumham, OSS, dan bank berada di luar kendali firma — semua durasi di halaman ini indikatif, mengikuti praktik 2026. Tabel tahapan dan dasar hukum berlaku untuk PT PMA saja; pendirian PT lokal/CV ditangani tetapi lingkupnya dikuotasi terpisah. Biaya jasa dikunci dalam surat penunjukan setelah intake; biaya notaris, PNBP, dan setoran modal dibayar terpisah oleh Anda.
Bicara dengan advokat
Ceritakan persoalan Anda lewat WhatsApp. Pesan pertama itu adalah intake dan pemeriksaan konflik kepentingan — bukan nasihat hukum. Nasihat diberikan dalam konsultasi terjadwal: Rp2,5 juta untuk 90 menit, diperhitungkan sebagai bagian dari honorarium bila Anda menunjuk firma dalam 30 hari.
Hubungi via WhatsApp