Perkawinan campur & keluarga — perjanjian kawin, perceraian, anak
Perjanjian kawin bukan tanda tidak percaya. Tanpa perjanjian, UU 1/1974 Pasal 35(1) menjadikan harta yang diperoleh selama perkawinan sebagai harta bersama — dan bila Hak Milik sampai masuk ke pasangan WNA lewat percampuran harta itu, UUPA Pasal 21(3) hanya memberi waktu satu tahun untuk melepaskannya sebelum haknya hapus karena hukum dan tanahnya jatuh pada Negara. Sejak Putusan MK 69/PUU-XIII/2015, perjanjian itu tidak lagi harus dibuat sebelum menikah.
Apa yang Anda terima
- Cek posisi sebelum ada yang disusun: kewarganegaraan, agama — penentu apakah nanti Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri yang berwenang — aset yang sudah dimiliki, dan atas nama siapa
- Advis tertulis tentang apa yang menjadi harta bersama menurut UU 1/1974 Pasal 35 dan 36, serta akibat UUPA Pasal 21(1) dan 21(3) atas Hak Milik yang sampai ke pasangan WNA melalui percampuran harta
- Perjanjian pra-nikah atau pasca-nikah dwibahasa sesuai lingkup pemisahan yang Anda pilih, ditandatangani di hadapan notaris berkedudukan di NKRI — yang disyaratkan Permendagri 108/2019 Pasal 98 adalah akta notaris, bukan penetapan pengadilan
- Pencatatan dituntaskan sampai terbit catatan pinggir pada kutipan akta perkawinan Anda (Permendagri 108/2019 Pasal 99) — inilah langkah yang membuatnya berlaku terhadap bank, BPN, dan pihak ketiga
- Pendampingan bila menjadi sengketa: perceraian, penguasaan anak, atau waris, di pengadilan yang berwenang
Tahapannya, langkah demi langkah
| Tahapan | Durasi tipikal | Apa yang terjadi / peran Anda |
|---|---|---|
| Cek posisi | 2–5 hari | Kami pastikan kewarganegaraan, agama (penentu pengadilan mana), aset yang sudah dimiliki, dan ada/tidaknya perjanjian |
| Advis struktur tertulis | 3–7 hari | Apa yang menjadi harta bersama, dan akibat aturan pertanahan atas Hak Milik pasangan WNI |
| Perjanjian disusun | 1–2 minggu | Perjanjian pra-nikah atau pasca-nikah, dwibahasa; lingkup pemisahan harta Anda sepakati |
| Akta notaris | 2–5 hari | Ditandatangani di hadapan notaris di Indonesia — syaratnya akta notaris, bukan penetapan pengadilan |
| Pencatatan (catatan pinggir) | 1–4 minggu (indikatif) | Dicatat di Disdukcapil sebagai catatan pinggir pada akta perkawinan — inilah langkah yang membuatnya berlaku terhadap bank, BPN, dan pihak ketiga |
| Bila menjadi sengketa | Berbulan-bulan | Perceraian, hak asuh, atau waris; bila pasangan berkediaman di luar negeri, panggilan lewat Perwakilan RI dan perkara memanjang |
Total tipikal: Perjanjian ±3–6 minggu; perceraian yang disengketakan berjalan berbulan-bulan
Dasar hukum
| Aspek | Dasar |
|---|---|
| Perjanjian kawin dapat dibuat sebelum, pada waktu, atau selama dalam ikatan perkawinan; disahkan pegawai pencatat perkawinan atau notaris | UU 1/1974 Pasal 29(1) jo. Putusan MK 69/PUU-XIII/2015 — Pasal 29 wajib dibaca bersama putusan MK, karena putusan itulah yang membuka perjanjian dapat dibuat selama perkawinan |
| Perjanjian berlaku sejak perkawinan dilangsungkan kecuali ditentukan lain; selama perkawinan dapat diubah atau dicabut atas persetujuan kedua pihak sepanjang tidak merugikan pihak ketiga | UU 1/1974 Pasal 29(3) & 29(4) jo. Putusan MK 69/PUU-XIII/2015 amar 1.3–1.6 (inkonstitusional bersyarat — Pasal 29 dimaknai ulang, bukan dicabut) |
| Tanpa perjanjian: harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, dan tindakan atasnya wajib persetujuan kedua belah pihak | UU 1/1974 Pasal 35(1) & Pasal 36(1); harta bawaan, hadiah, dan warisan tetap di bawah penguasaan masing-masing (Pasal 35(2)) |
| Hanya WNI dapat mempunyai Hak Milik; orang asing yang memperolehnya karena percampuran harta karena perkawinan wajib melepaskannya dalam 1 tahun — lewat itu hak hapus karena hukum dan tanah jatuh pada Negara | UUPA (UU 5/1960) Pasal 21(1) & 21(3); pemegang dwi-kewarganegaraan juga tidak dapat memegang Hak Milik (Pasal 21(4)) |
| MK menolak membatalkan Pasal 21(1), 21(3) dan 36(1) UUPA — asas nasionalitas tetap berdiri; MK 69 membuka perjanjian kawin, bukan kepemilikan tanah bagi WNA | Putusan MK 69/PUU-XIII/2015 hal. 151 ('tidak beralasan menurut hukum') jo. amar butir 3 ('Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya') |
| Pencatatan perjanjian kawin — termasuk yang dibuat selama perkawinan, serta perubahan atau pencabutannya — mensyaratkan akta notaris berkedudukan di NKRI, bukan penetapan pengadilan; petugas kemudian membuat catatan pinggir pada register dan kutipan akta perkawinan | Permendagri 108/2019 Pasal 98 & Pasal 99(1)–(2) |
| Forum: Pengadilan Agama berwenang atas perkara perkawinan antara orang-orang yang beragama Islam; di luar itu Pengadilan Negeri | UU 7/1989 Pasal 49 sebagaimana diubah UU 3/2006 (jo. UU 50/2009) |
| Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan setelah upaya damai gagal | UU 1/1974 Pasal 39(1); alasan perceraian PP 9/1975 Pasal 19; hakim wajib mengupayakan damai pada tiap sidang (PP 9/1975 Pasal 31) |
| Tergugat berkediaman di luar negeri: gugatan diajukan ke Pengadilan tempat kediaman penggugat, dan panggilan disampaikan melalui Perwakilan RI setempat — jalur diplomatik, tidak bertenggat | PP 9/1975 Pasal 20(3) & Pasal 28; bila keberadaan tergugat tidak diketahui, jarak panggilan terakhir ke sidang sekurang-kurangnya 3 bulan (Pasal 27(3)) |
| Anak pasca perceraian: kedua orang tua tetap wajib memelihara dan mendidik semata-mata berdasarkan kepentingan anak; bila berselisih soal penguasaan anak, Pengadilan yang memutus. Undang-undang perkawinan sendiri tidak memuat aturan otomatis bahwa anak jatuh ke ibu | UU 1/1974 Pasal 41 huruf a–c (bapak menanggung biaya; bila tidak mampu, Pengadilan dapat membebankan sebagian kepada ibu) |
| Perceraian dianggap terjadi sejak pendaftaran pada kantor pencatatan; kecuali bagi yang beragama Islam, sejak putusan Pengadilan Agama berkekuatan hukum tetap | PP 9/1975 Pasal 34(2) |
Setiap dasar di atas telah diverifikasi ke sumber primer dan diarsipkan dalam dossier firma untuk layanan ini. Hal yang masih dalam proses verifikasi tidak ditampilkan di sini.
Pertanyaan yang sering diajukan
Kami sudah menikah. Apakah masih bisa membuat perjanjian kawin?
Masih. UU 1/1974 Pasal 29(1) yang dibaca bersama Putusan MK 69/PUU-XIII/2015 memungkinkan perjanjian dibuat sebelum, pada waktu, atau selama dalam ikatan perkawinan. Perjanjian berlaku sejak perkawinan dilangsungkan kecuali ditentukan lain, dan selama perkawinan masih dapat diubah atau dicabut atas persetujuan kedua pihak sepanjang tidak merugikan pihak ketiga — Pasal 29(3) dan 29(4). Yang disyaratkan adalah akta notaris berkedudukan di NKRI dan pencatatan berupa catatan pinggir pada akta perkawinan Anda, menurut Permendagri 108/2019 Pasal 98 dan 99. Tidak diperlukan penetapan pengadilan, apa pun yang pernah Anda dengar.
Apakah setelah MK 69 pasangan WNA saya bisa punya Hak Milik?
Tidak. Ini yang paling sering salah dijual di Bali. Permohonan yang sama juga meminta MK membatalkan Pasal 21(1), 21(3), dan 36(1) UUPA — pasal-pasal yang mencadangkan Hak Milik hanya bagi WNI. Bagian itu ditolak; MK menyatakannya tidak beralasan menurut hukum pada halaman 151, dan amarnya menolak permohonan untuk selain dan selebihnya. Yang dibuka MK 69 adalah perjanjian kawinnya, bukan kepemilikan tanah bagi WNA. Justru karena itulah perjanjian kawin dibuat: supaya Hak Milik Anda tidak pernah tercampur sejak awal.
Pasangan saya tinggal di luar negeri. Apakah perceraian tetap bisa diajukan di sini?
Bisa. Menurut PP 9/1975 Pasal 20(3), gugatan diajukan ke Pengadilan tempat kediaman penggugat, dan Pasal 28 mengatur panggilan disampaikan melalui Perwakilan RI di negara tempat pasangan Anda berada. Jalur itu tidak bertenggat — itulah alasan jujur mengapa perkara lintas negara berjalan lebih lama daripada perkara yang kedua pihaknya di Indonesia. Pengadilan mana yang berwenang ditentukan agama: Pengadilan Agama bila para pihak beragama Islam, di luar itu Pengadilan Negeri, menurut UU 7/1989 Pasal 49 sebagaimana diubah UU 3/2006. Biaya jasa dikunci dalam surat penunjukan setelah intake.
Batasan yang jujur
Layanan ini menyusun dan mendokumentasikan; ia tidak menentukan hasil perkara yang disengketakan. Perjanjian mempersempit apa yang bisa dipersoalkan, tetapi tidak membuat pasangan berhenti mempersoalkan, dan tidak ada perjanjian yang menjangkau apa yang UUPA cadangkan bagi WNI — tidak satu pun membuat Hak Milik terbuka bagi WNA. Pencatatan di Disdukcapil, ketersediaan notaris, dan penjadwalan sidang berada di luar kendali firma, sehingga setiap durasi di halaman ini bersifat indikatif atas praktik 2026, bukan janji. Bila keluarganya sudah dalam konflik, biayanya tidak hanya biaya hukum, dan firma tidak akan berpura-pura sebuah dokumen menghapusnya. Hasil perceraian, sengketa anak, atau waris bergantung pada fakta dan pada pengadilan; tidak ada di halaman ini yang merupakan prediksi atas perkara Anda.
Bicara dengan advokat
Ceritakan persoalan Anda lewat WhatsApp. Pesan pertama itu adalah intake dan pemeriksaan konflik kepentingan — bukan nasihat hukum. Nasihat diberikan dalam konsultasi terjadwal: Rp2,5 juta untuk 90 menit, diperhitungkan sebagai bagian dari honorarium bila Anda menunjuk firma dalam 30 hari.
Hubungi via WhatsApp