BerandaLayanan › Perkawinan campur & keluarga — perjanjian kawin, perceraian, anak
Layanan

Perkawinan campur & keluarga — perjanjian kawin, perceraian, anak

Ditulis dan ditinjau oleh Jeremy Jordan, S.H. — advokat berlisensi, DPN Indonesia, NIA 25.25.32730 · Ditinjau 16 Juli 2026

Perjanjian kawin bukan tanda tidak percaya. Tanpa perjanjian, UU 1/1974 Pasal 35(1) menjadikan harta yang diperoleh selama perkawinan sebagai harta bersama — dan bila Hak Milik sampai masuk ke pasangan WNA lewat percampuran harta itu, UUPA Pasal 21(3) hanya memberi waktu satu tahun untuk melepaskannya sebelum haknya hapus karena hukum dan tanahnya jatuh pada Negara. Sejak Putusan MK 69/PUU-XIII/2015, perjanjian itu tidak lagi harus dibuat sebelum menikah.

Apa yang Anda terima

Tahapannya, langkah demi langkah

TahapanDurasi tipikalApa yang terjadi / peran Anda
Cek posisi2–5 hariKami pastikan kewarganegaraan, agama (penentu pengadilan mana), aset yang sudah dimiliki, dan ada/tidaknya perjanjian
Advis struktur tertulis3–7 hariApa yang menjadi harta bersama, dan akibat aturan pertanahan atas Hak Milik pasangan WNI
Perjanjian disusun1–2 mingguPerjanjian pra-nikah atau pasca-nikah, dwibahasa; lingkup pemisahan harta Anda sepakati
Akta notaris2–5 hariDitandatangani di hadapan notaris di Indonesia — syaratnya akta notaris, bukan penetapan pengadilan
Pencatatan (catatan pinggir)1–4 minggu (indikatif)Dicatat di Disdukcapil sebagai catatan pinggir pada akta perkawinan — inilah langkah yang membuatnya berlaku terhadap bank, BPN, dan pihak ketiga
Bila menjadi sengketaBerbulan-bulanPerceraian, hak asuh, atau waris; bila pasangan berkediaman di luar negeri, panggilan lewat Perwakilan RI dan perkara memanjang

Total tipikal: Perjanjian ±3–6 minggu; perceraian yang disengketakan berjalan berbulan-bulan

Dasar hukum

Setiap dasar di atas telah diverifikasi ke sumber primer dan diarsipkan dalam dossier firma untuk layanan ini. Hal yang masih dalam proses verifikasi tidak ditampilkan di sini.

Pertanyaan yang sering diajukan

Kami sudah menikah. Apakah masih bisa membuat perjanjian kawin?

Masih. UU 1/1974 Pasal 29(1) yang dibaca bersama Putusan MK 69/PUU-XIII/2015 memungkinkan perjanjian dibuat sebelum, pada waktu, atau selama dalam ikatan perkawinan. Perjanjian berlaku sejak perkawinan dilangsungkan kecuali ditentukan lain, dan selama perkawinan masih dapat diubah atau dicabut atas persetujuan kedua pihak sepanjang tidak merugikan pihak ketiga — Pasal 29(3) dan 29(4). Yang disyaratkan adalah akta notaris berkedudukan di NKRI dan pencatatan berupa catatan pinggir pada akta perkawinan Anda, menurut Permendagri 108/2019 Pasal 98 dan 99. Tidak diperlukan penetapan pengadilan, apa pun yang pernah Anda dengar.

Apakah setelah MK 69 pasangan WNA saya bisa punya Hak Milik?

Tidak. Ini yang paling sering salah dijual di Bali. Permohonan yang sama juga meminta MK membatalkan Pasal 21(1), 21(3), dan 36(1) UUPA — pasal-pasal yang mencadangkan Hak Milik hanya bagi WNI. Bagian itu ditolak; MK menyatakannya tidak beralasan menurut hukum pada halaman 151, dan amarnya menolak permohonan untuk selain dan selebihnya. Yang dibuka MK 69 adalah perjanjian kawinnya, bukan kepemilikan tanah bagi WNA. Justru karena itulah perjanjian kawin dibuat: supaya Hak Milik Anda tidak pernah tercampur sejak awal.

Pasangan saya tinggal di luar negeri. Apakah perceraian tetap bisa diajukan di sini?

Bisa. Menurut PP 9/1975 Pasal 20(3), gugatan diajukan ke Pengadilan tempat kediaman penggugat, dan Pasal 28 mengatur panggilan disampaikan melalui Perwakilan RI di negara tempat pasangan Anda berada. Jalur itu tidak bertenggat — itulah alasan jujur mengapa perkara lintas negara berjalan lebih lama daripada perkara yang kedua pihaknya di Indonesia. Pengadilan mana yang berwenang ditentukan agama: Pengadilan Agama bila para pihak beragama Islam, di luar itu Pengadilan Negeri, menurut UU 7/1989 Pasal 49 sebagaimana diubah UU 3/2006. Biaya jasa dikunci dalam surat penunjukan setelah intake.

Batasan yang jujur

Layanan ini menyusun dan mendokumentasikan; ia tidak menentukan hasil perkara yang disengketakan. Perjanjian mempersempit apa yang bisa dipersoalkan, tetapi tidak membuat pasangan berhenti mempersoalkan, dan tidak ada perjanjian yang menjangkau apa yang UUPA cadangkan bagi WNI — tidak satu pun membuat Hak Milik terbuka bagi WNA. Pencatatan di Disdukcapil, ketersediaan notaris, dan penjadwalan sidang berada di luar kendali firma, sehingga setiap durasi di halaman ini bersifat indikatif atas praktik 2026, bukan janji. Bila keluarganya sudah dalam konflik, biayanya tidak hanya biaya hukum, dan firma tidak akan berpura-pura sebuah dokumen menghapusnya. Hasil perceraian, sengketa anak, atau waris bergantung pada fakta dan pada pengadilan; tidak ada di halaman ini yang merupakan prediksi atas perkara Anda.

Bicara dengan advokat

Ceritakan persoalan Anda lewat WhatsApp. Pesan pertama itu adalah intake dan pemeriksaan konflik kepentingan — bukan nasihat hukum. Nasihat diberikan dalam konsultasi terjadwal: Rp2,5 juta untuk 90 menit, diperhitungkan sebagai bagian dari honorarium bila Anda menunjuk firma dalam 30 hari.

Hubungi via WhatsApp

Layanan terkait

Layanan

Struktur properti & tanah + uji tuntas vila

Layanan

Litigasi & penyelesaian sengketa di pengadilan

Layanan

Kontrak & perjanjian — penyusunan dan review

Bacaan lanjutan

Property

PT PMA, leasehold or Hak Pakai: choosing a structure that holds up

Property

Buying a Bali villa through a nominee: why it may not protect you

Litigation

When it goes to court: litigation in Bali for foreigners

Halaman ini berisi informasi umum, bukan nasihat hukum untuk situasi Anda, dan tidak menciptakan hubungan advokat–klien. Tahapan pemerintah, pengadilan, notaris, dan bank berada di luar kendali firma; durasi bersifat indikatif atas praktik 2026. Hasil bergantung pada fakta tiap perkara; tidak ada hasil yang dijamin.
Chat via WhatsApp