Review risiko nominee & restrukturisasi
Struktur nominee adalah pengaturan di mana tanah atau saham terdaftar atas nama satu orang, sementara pemilik sebenarnya berdiri di belakang perjanjian. Halaman ini untuk WNI yang namanya dipinjam, dan untuk pemilik struktur yang ingin tahu posisinya yang sebenarnya. Firma tidak menyusun struktur nominee; kami menilai yang sudah ada dan memindahkannya ke jalur yang sah.
Apa yang Anda terima
- Pembacaan menyeluruh atas akta nominee dan seluruh side agreement-nya
- Konfirmasi di BPN (tanah) atau AHU (saham): siapa pemegang yang sah menurut catatan negara
- Opini risiko tertulis — termasuk bagian yang tidak ingin Anda dengar
- Penilaian eksposur Anda sebagai pihak yang namanya dipakai
- Rencana restrukturisasi ke Hak Pakai, sewa terdaftar, atau PT PMA + HGB
Tahapannya, langkah demi langkah
| Tahapan | Durasi tipikal | Apa yang terjadi / peran Anda |
|---|---|---|
| Review dokumen | 3–7 hari | Akta nominee + seluruh side agreement kami baca |
| Verifikasi tanah/saham | 1–2 minggu | Konfirmasi di BPN (tanah) / AHU (saham): siapa pemegang sah |
| Opini risiko tertulis | 1–2 minggu | Penilaian jujur: batal demi hukum + larangan Perda Bali 4/2026 (sanksi menjangkau fasilitator) |
| Restrukturisasi legal | Minggu–bulan | Migrasi ke Hak Pakai / sewa terdaftar / PT PMA + HGB |
Total tipikal: Opini 1–2 minggu; restrukturisasi minggu–bulan
Dasar hukum
| Aspek | Dasar |
|---|---|
| Nominee batal demi hukum; uang tidak dapat dituntut kembali | UU 5/1960 Pasal 21 & 26(2); UU 25/2007 Pasal 33 |
| Larangan nominee di Bali — sanksi administratif | Perda Bali 4/2026: larangan Pasal 14 (menjangkau perantara/fasilitator); sanksi administratif Pasal 20 |
| Yurisprudensi nominee | MA 3403 K/Pdt/2016 |
Setiap dasar di atas telah diverifikasi ke sumber primer dan diarsipkan dalam dossier firma untuk layanan ini. Hal yang masih dalam proses verifikasi tidak ditampilkan di sini.
Pertanyaan yang sering diajukan
Perjanjian nominee saya dibuat di depan notaris. Bukankah berarti sah?
Akta notaris membuktikan bahwa perjanjian itu benar dibuat; ia tidak membuat isinya sah. Pengaturan yang tujuannya menyerahkan penguasaan tanah kepada pihak yang tidak boleh memilikinya batal demi hukum — UU 5/1960 Pasal 21 dan Pasal 26(2); untuk saham, UU 25/2007 Pasal 33. Mahkamah Agung menempuh garis yang sama dalam Putusan MA No. 3403 K/Pdt/2016. Yang batal demi hukum dianggap tidak pernah ada, betapa pun rapi aktanya.
Kalau strukturnya dinyatakan batal, apakah uang saya kembali?
Ini bagian paling keras, dan paling jarang disampaikan di awal: pada pengaturan semacam ini, uang yang sudah diserahkan tidak dapat dituntut kembali. Jadi kerugiannya bukan sekadar kehilangan aset — melainkan kehilangan aset tanpa jalan menagih balik. Itulah alasan memeriksa struktur sekarang, bukan nanti setelah sengketanya pecah.
Di Bali sekarang ada Perda soal nominee. Seberapa serius?
Perda Bali 4/2026 melarang pengaturan nominee, dan larangan dalam Pasal 14 menjangkau juga perantara serta pihak yang memfasilitasi — bukan hanya para pihaknya. Sanksinya bersifat administratif (Pasal 20). Dua lapis ini perlu dipisahkan: akibat perdatanya — batal demi hukum, dan uang tidak dapat dituntut kembali — berjalan sendiri dan sudah ada sejak sebelum Perda tersebut.
Batasan yang jujur
Firma tidak menyusun, memperbarui, atau merapikan struktur nominee — permintaan itu ditolak di intake. Opini menilai posisi Anda dan jalan keluarnya; ia tidak memulihkan aset dan tidak menjamin pihak lawan bersedia menandatangani apa pun. Restrukturisasi bergantung pada BPN, notaris, dan kesediaan pihak yang namanya terdaftar; durasi indikatif, praktik 2026. Biaya dikunci dalam surat penunjukan setelah intake.
Bicara dengan advokat
Ceritakan persoalan Anda lewat WhatsApp. Pesan pertama itu adalah intake dan pemeriksaan konflik kepentingan — bukan nasihat hukum. Nasihat diberikan dalam konsultasi terjadwal: Rp2,5 juta untuk 90 menit, diperhitungkan sebagai bagian dari honorarium bila Anda menunjuk firma dalam 30 hari.
Hubungi via WhatsApp