BerandaLayanan › Sengketa tanah & pembagian waris
Layanan

Sengketa tanah & pembagian waris

Ditulis dan ditinjau oleh Jeremy Jordan, S.H. — advokat berlisensi, DPN Indonesia, NIA 25.25.32730 · Ditinjau 16 Juli 2026

Tanah yang sudah bersertifikat pun masih dapat digugat, dan perkara waris kerap berhenti sebelum pokoknya diperiksa — bukan karena pihaknya salah, melainkan karena perkaranya dibawa ke pengadilan yang keliru. Halaman ini untuk perorangan dan keluarga Indonesia yang tanahnya diserobot, yang mendapati sertifikat terbit atas nama orang lain, atau yang warisannya tidak kunjung terbagi. Pertanyaan pertama yang kami jawab bukan “siapa yang benar”, melainkan “ke pengadilan mana perkara ini seharusnya dibawa, dan apakah tenggatnya masih hidup”.

Apa yang Anda terima

Tahapannya, langkah demi langkah

TahapanDurasi tipikalApa yang terjadi / peran Anda
Intake & pemetaan forum1–2 mingguKami petakan objek, para pihak, dan — yang paling menentukan — pengadilan mana yang berwenang: PN, PTUN, atau Pengadilan Agama
Penelusuran alas hak & ahli waris2–4 mingguCek sertifikat di kantor pertanahan, riwayat alas hak (girik / Letter C / AJB), dan ahli waris diidentifikasi serta didokumentasikan
Jalur administratif atau musyawarah keluarga2–8 mingguBila sasarannya sertifikat: keberatan/banding administratif yang disyaratkan sebelum ke PTUN. Bila harta keluarga: upaya damai yang terdokumentasi
Pendaftaran gugatan & mediasi wajib30–60 hariGugatan didaftarkan; mediasi wajib berjalan sebelum pokok perkara diperiksa
Persidangan5–12 bulanPembuktian, pemeriksaan setempat, saksi, putusan
Putusan → banding / eksekusiDiadvis tiap tahapRekomendasi settle-vs-fight setelah putusan; eksekusi putusan tanah adalah pekerjaan tersendiri

Total tipikal: Tingkat pertama ±6–14 bulan; sampai kasasi ±2,5–5 tahun

Dasar hukum

Setiap dasar di atas telah diverifikasi ke sumber primer dan diarsipkan dalam dossier firma untuk layanan ini. Hal yang masih dalam proses verifikasi tidak ditampilkan di sini.

Pertanyaan yang sering diajukan

Tanah saya sudah bersertifikat. Apakah berarti aman?

Hukumnya sendiri tidak memakai kata itu. PP 24/1997 Pasal 32(1) menyebut sertifikat sebagai alat pembuktian yang kuat — kuat, bukan mutlak — sepanjang data fisik dan data yuridisnya sesuai dengan surat ukur dan buku tanah. Artinya sertifikat tetap dapat digugat, dan itu memang disengaja oleh pembentuk peraturannya. Yang membatasi ada di ayat berikutnya: Pasal 32(2) menggugurkan hak pihak lain bila dalam 5 tahun sejak sertifikat terbit ia tidak mengajukan keberatan tertulis maupun gugatan — dengan syarat kumulatif di sisi pemegang sertifikat: terbit sah, itikad baik, dan penguasaan nyata. Tiga syarat itu, bukan lembar sertifikatnya, yang menentukan posisi Anda.

Sertifikat terbit atas nama orang lain di atas tanah saya. Saya gugat ke mana?

Ke PTUN, bukan ke Pengadilan Negeri — dan tidak bisa langsung. Sertifikat berkedudukan sebagai Keputusan Tata Usaha Negara (UU 30/2014 Pasal 1 angka 7), sehingga pembatalannya adalah sengketa tata usaha negara. PERMA 6/2018 Pasal 2(1) jo. UU 30/2014 Pasal 75(1) dan (2) mensyaratkan upaya administratif lebih dahulu: keberatan, lalu banding administratif — dan Pasal 75(5) menyatakan upaya itu tanpa biaya. Baru setelah itu gugatan dapat diajukan, dengan tenggat 90 hari sejak keputusan atas upaya administratif diterima atau diumumkan (PERMA 6/2018 Pasal 5(1)); bagi pihak ketiga, tenggat itu dihitung sejak ia pertama kali mengetahui keputusan yang merugikannya (Pasal 5(2)). Salah forum atau lewat tenggat berarti perkara berhenti sebelum pokoknya pernah diperiksa — dan inilah kekeliruan yang paling sering kami temui.

Perkara waris keluarga saya juga menyangkut sengketa kepemilikan tanah. Satu perkara atau dua?

Tergantung siapa para pihaknya. UU 3/2006 Pasal 50 ayat (1) menentukan sengketa hak milik harus diputus lebih dahulu oleh Peradilan Umum — jadi dua perkara, berurutan. Ayat (2) memberi pengecualian: bila subjek hukumnya sesama muslim, Pengadilan Agama memutus objek sengketa bersama-sama perkara warisnya — satu perkara. Forum warisnya sendiri mengikuti Pasal 49 huruf b: Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam; di luar itu Pengadilan Negeri, dengan KUHPerdata Pasal 830 dan 832 sebagai rujukan siapa yang berhak mewaris. Satu hal yang masih sering disalahpahami: forum itu tidak dapat dipilih para pihak — kalimat pilihan hukum dalam Penjelasan Umum UU 7/1989 sudah dinyatakan dihapus oleh UU 3/2006.

Batasan yang jujur

Pembagian warisnya sendiri — siapa mendapat berapa — bergantung pada hukum yang berlaku bagi keluarga Anda dan kami tangani per perkara, dengan sumber yang dibuka untuk perkara itu; halaman ini membatasi diri pada forum, alas hak, dan tenggat. Jadwal sidang, pemeriksaan setempat, dan putusan sepenuhnya milik pengadilan; durasi bersifat indikatif atas praktik 2026. Eksekusi putusan tanah adalah pekerjaan tersendiri dan tidak jarang memakan waktu lebih lama daripada perkaranya. Perkara litigasi selalu dikuotasi terpisah setelah intake.

Bicara dengan advokat

Ceritakan persoalan Anda lewat WhatsApp. Pesan pertama itu adalah intake dan pemeriksaan konflik kepentingan — bukan nasihat hukum. Nasihat diberikan dalam konsultasi terjadwal: Rp2,5 juta untuk 90 menit, diperhitungkan sebagai bagian dari honorarium bila Anda menunjuk firma dalam 30 hari.

Hubungi via WhatsApp

Layanan terkait

Layanan

Struktur properti & tanah + uji tuntas vila

Layanan

Litigasi & penyelesaian sengketa di pengadilan

Layanan

Perceraian & pembagian harta bersama

Bacaan lanjutan

Property

PT PMA, leasehold or Hak Pakai: choosing a structure that holds up

Litigation

When it goes to court: litigation in Bali for foreigners

Halaman ini berisi informasi umum, bukan nasihat hukum untuk situasi Anda, dan tidak menciptakan hubungan advokat–klien. Tahapan pemerintah, pengadilan, notaris, dan bank berada di luar kendali firma; durasi bersifat indikatif atas praktik 2026. Hasil bergantung pada fakta tiap perkara; tidak ada hasil yang dijamin.
Chat via WhatsApp