Perceraian di Indonesia Bila Salah Satu Pasangan WNA
Bila suami dan istri tidak sama-sama beragama Islam, perceraian di Indonesia diperiksa oleh Pengadilan Negeri. Gugatan diajukan di tempat kediaman tergugat, atau di tempat kediaman penggugat bila tergugat berada di luar negeri. Perkawinan yang tidak pernah tercatat di Indonesia pada umumnya harus dicatatkan dulu, dan perceraian baru berlaku sejak dicatat di kantor pencatatan sipil (Dukcapil).
Yang perlu Anda kirim bila ini menyangkut Anda ↓Untuk siapa panduan ini
Anda menikah dengan warga negara Indonesia, atau Anda WNI yang menikah dengan warga negara asing, dan perkawinan itu berakhir. Pertanyaan yang menentukan berapa lama prosesnya dan apakah perkara itu dapat berjalan sama sekali bersifat prosedural: pengadilan mana, di mana gugatan diajukan, apakah perkawinan Anda tercatat di Indonesia, dan apa yang harus terjadi setelah putusan. Panduan ini membahas aturan umumnya. Perkara Anda ditentukan oleh dokumen dan fakta Anda sendiri.
Agama yang menentukan pengadilan, bukan kewarganegaraan
UU Perkawinan menyerahkan perkara perkawinan kepada Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam dan kepada peradilan umum bagi yang lainnya (UU 1/1974 Pasal 63 ayat (1)). Bila Anda dan pasangan tidak sama-sama beragama Islam, perceraian Anda diperiksa oleh Pengadilan Negeri. Paspor asing tidak memindahkan perkara ke pengadilan lain; yang menentukan adalah agama suami dan istri.
Hal ini penting karena banyak panduan perceraian di Indonesia menguraikan acara Pengadilan Agama — akta cerai dari panitera dalam hitungan hari, harta dan hak asuh langsung digabung dengan perceraian. Itu aturan Pengadilan Agama. Jalur Pengadilan Negeri di bawah ini bekerja secara berbeda.
Di mana gugatan diajukan — termasuk bila salah satu dari Anda sudah meninggalkan Indonesia
- Aturan umum: gugatan diajukan ke pengadilan di tempat kediaman tergugat (PP 9/1975 Pasal 20 ayat (1)). Bila pasangan Anda tinggal di Badung atau Denpasar, itu berarti pengadilan di Bali, walaupun Anda sendiri sudah pindah.
- Alamat tergugat tidak diketahui: gugatan diajukan di tempat kediaman penggugat (Pasal 20 ayat (2)). Panggilan lalu ditempel di pengadilan dan diumumkan melalui media dua kali dengan tenggang satu bulan, dan sidang baru boleh digelar sekurang-kurangnya tiga bulan setelah pengumuman terakhir (Pasal 27).
- Tergugat tinggal di luar negeri: gugatan diajukan di tempat kediaman penggugat, dan pengadilan menyampaikannya kepada tergugat melalui Perwakilan Republik Indonesia di negara itu (Pasal 20 ayat (3)). Sidang ditetapkan sekurang-kurangnya enam bulan sejak gugatan didaftarkan (Pasal 29 ayat (3)). Bila Anda pasangan yang tetap tinggal di Bali, biasanya inilah jalur Anda.
Cek pertama: apakah perkawinan Anda tercatat di Indonesia?
Inilah pertanyaan yang kami ajukan sebelum hal lain. Dalam rumusan yang menjadi pedoman bagi pengadilan, Kamar Perdata Umum Mahkamah Agung menyatakan bahwa gugatan perceraian atas perkawinan yang tidak pernah didaftarkan di catatan sipil hanya dapat diterima dan dikabulkan bila perkawinan itu dilangsungkan secara agama atau adat sebelum berlakunya UU Perkawinan dan peraturan pelaksanaannya (SEMA 3/2018, Rumusan Kamar Perdata Umum angka 5). Perkawinan yang lebih baru, yang diberkati di gereja atau pura tetapi tidak pernah dicatatkan, pada umumnya harus dicatatkan lebih dahulu; baru sesudah itu perceraiannya dapat diperiksa.
Perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri menimbulkan persoalan yang sama. Perkawinan antara WNI dan WNA di luar negeri sah bila dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara tempat perkawinan itu dilangsungkan, dan dalam waktu satu tahun setelah suami-istri kembali ke Indonesia, surat bukti perkawinannya harus didaftarkan di kantor pencatatan tempat tinggal mereka (UU 1/1974 Pasal 56). Bila perkawinan Anda tidak pernah dilaporkan di Indonesia, bereskan dulu posisi pencatatannya. Panduan perjanjian perkawinan bagi pasangan campuran (bahasa Inggris) menguraikan langkah pencatatannya.
Apakah Anda harus berada di Bali selama perkara?
Tidak untuk setiap sidang. Pada sidang pemeriksaan perceraian, suami dan istri datang sendiri atau mewakilkan kepada kuasanya (PP 9/1975 Pasal 30). Mediasi wajib dalam perkara perceraian (Perma 1/2016 Pasal 4), dan para pihak wajib menghadiri mediasi secara langsung — tetapi kehadiran melalui komunikasi audio visual jarak jauh dianggap sebagai kehadiran langsung (Pasal 6 ayat (1) dan (2)), dan berkediaman di luar negeri termasuk alasan sah untuk tidak hadir secara langsung (Pasal 6 ayat (4) huruf c). Mediasi sama sekali tidak dilaksanakan bila perkara diperiksa tanpa hadirnya tergugat yang telah dipanggil secara patut tetapi tidak datang (Pasal 4 ayat (2) huruf b).
Yang tidak dapat diwakilkan adalah pembuktian. Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan, setelah pengadilan tidak berhasil mendamaikan, dan dengan cukup alasan (UU 1/1974 Pasal 39), dan alasan yang diakui tercantum dalam PP 9/1975 Pasal 19 — misalnya perselisihan dan pertengkaran terus-menerus tanpa harapan akan hidup rukun lagi. Alasan itu harus dibuktikan dengan surat dan saksi, jadi rencanakan sejak awal siapa yang dapat memberi keterangan dan bagaimana caranya.
Kapan perceraian benar-benar berlaku
Untuk perceraian di luar Pengadilan Agama, perceraian beserta segala akibatnya dianggap terjadi sejak pendaftarannya pada kantor pencatatan — bukan sejak hari putusan diucapkan (PP 9/1975 Pasal 34 ayat (2)). Para pihak wajib melaporkan perceraian ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) paling lambat 60 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap, dan Dukcapil mencatatnya serta menerbitkan Kutipan Akta Perceraian (UU 23/2006 Pasal 40). Panitera pengadilan juga wajib mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada kantor pencatatan (PP 9/1975 Pasal 35 ayat (1)), dan Mahkamah Agung telah menggariskan agar amar putusan perceraian memerintahkan panitera melakukannya (SEMA 1/2017, Rumusan Kamar Perdata Umum huruf c).
Dalam praktik: selama Dukcapil belum mencatat perceraian, jangan menganggap status Anda sudah berubah — untuk perkawinan baru, untuk dokumen di negara asal, atau untuk apa pun yang bergantung pada status perkawinan. Bila negara asal Anda harus mengakui perceraian itu, tanyakan sejak awal kepada otoritasnya dokumen dan terjemahan Indonesia apa yang mereka minta.
Anak
Undang-undang tidak memuat aturan bahwa anak otomatis ikut ibu. Setelah perceraian, ibu maupun bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak; bila ada perselisihan mengenai penguasaan anak, pengadilan yang memutus. Bapak bertanggung jawab atas biaya pemeliharaan dan pendidikan anak, dan bila bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhinya, pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya itu (UU 1/1974 Pasal 41 huruf a dan b). Untuk perkara di Pengadilan Negeri, Kamar Perdata Umum Mahkamah Agung menambahkan bahwa hak ibu untuk mengasuh anak di bawah umur dapat diberikan kepada ayah bila hal itu berdampak positif bagi tumbuh kembang anak, dengan memperhatikan kepentingan, keadaan, dan keinginan anak (SEMA 1/2017, Rumusan Kamar Perdata Umum huruf d).
Harta: apa yang menjadi milik bersama, dan soal tanah
Harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama; harta bawaan masing-masing serta harta yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan tetap di bawah penguasaan masing-masing (UU 1/1974 Pasal 35). Bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur "menurut hukumnya masing-masing" (Pasal 37) — UU Perkawinan sendiri tidak menetapkan pembagian lima puluh-lima puluh.
Dalam perkawinan campuran, soal tanah inilah yang paling terasa. Hak Milik, hak atas tanah terkuat di Indonesia, hanya dapat dipunyai warga negara Indonesia (UU Pokok Agraria 5/1960 Pasal 21 ayat (1)), dan WNI yang kawin dengan WNA memegang hak atas tanah sebagai harta terpisah bila perjanjian pemisahan harta yang dibuat dengan akta notaris membuktikan bahwa hak itu bukan harta bersama (PP 18/2021 Pasal 70). Perjanjian perkawinan kini dapat dibuat selama perkawinan, tidak hanya sebelumnya. Panduan prenup dan postnup bagi perkawinan campuran (bahasa Inggris) menjelaskan aturan dan sumbernya secara lengkap; bacalah sebelum menganggap siapa yang akan memegang sebuah vila atau sebidang tanah.
Apakah harta digugat dalam perkara yang sama dengan perceraian atau dalam gugatan tersendiri sesudahnya adalah keputusan strategi. Undang-Undang Peradilan Agama secara tegas memperbolehkan keduanya untuk perkara di Pengadilan Agama; untuk perceraian di Pengadilan Negeri, kami memutuskannya bersama Anda setelah melihat apa hartanya, di mana letaknya, dan atas nama siapa.
Penilaian jujur
Sebagian besar lamanya perceraian pasangan campuran berasal dari tahapan yang ditetapkan peraturan, bukan dari advokat: minimal enam bulan bila tergugat tinggal di luar negeri, tiga bulan setelah pengumuman bila alamat tidak diketahui, dan pencatatan di Dukcapil di akhir. Mengecek pencatatan perkawinan dan forum lebih dahulu itulah yang mencegah perkara gugur karena soal formal setelah berbulan-bulan menunggu. Tidak ada hasil yang dijamin; fakta, bukti, dan pengadilan yang menentukan.
Pertanyaan yang sering diajukan
Pasangan saya sudah kembali ke negara asalnya. Apakah saya masih bisa bercerai di Bali?
Pada umumnya bisa. Bila tergugat tinggal di luar negeri, PP 9/1975 Pasal 20 ayat (3) menempatkan gugatan di pengadilan tempat kediaman penggugat, dan pengadilan menyampaikannya kepada tergugat melalui Perwakilan Republik Indonesia. Sidang ditetapkan sekurang-kurangnya enam bulan sejak gugatan didaftarkan (Pasal 29 ayat (3)).
Saya tinggal di luar negeri dan pasangan saya di Bali. Apakah saya harus terbang untuk setiap sidang?
Tidak. Anda dapat diwakili kuasa Anda pada sidang pemeriksaan perceraian (PP 9/1975 Pasal 30). Mediasi mewajibkan kehadiran langsung, tetapi komunikasi audio visual jarak jauh dianggap kehadiran langsung, dan berkediaman di luar negeri termasuk alasan sah untuk tidak hadir secara langsung (Perma 1/2016 Pasal 6).
Kami menikah di gereja dan tidak pernah mencatatkan perkawinan. Bisakah langsung menggugat cerai?
Pada umumnya tidak. Menurut SEMA 3/2018, gugatan perceraian atas perkawinan yang tidak pernah didaftarkan di catatan sipil hanya dapat dikabulkan bila perkawinannya dilangsungkan sebelum UU Perkawinan berlaku. Perkawinan sesudahnya yang belum tercatat biasanya harus dicatatkan lebih dahulu.
Kapan saya resmi bercerai?
Untuk perceraian di Pengadilan Negeri, sejak dicatat di kantor pencatatan, bukan sejak putusan (PP 9/1975 Pasal 34 ayat (2)). Perceraian wajib dilaporkan ke Dukcapil paling lambat 60 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap, dan Dukcapil menerbitkan Kutipan Akta Perceraian (UU 23/2006 Pasal 40).
Sampaikan di mana Anda dan pasangan masing-masing tinggal sekarang, di mana dan kapan Anda menikah, dan apakah perkawinannya tercatat di Indonesia. Kami lakukan pemeriksaan benturan kepentingan lalu menjelaskan forum, tenggat waktu, dokumen yang dibutuhkan perkara Anda, dan biaya pendampingannya.
Mulai di WhatsApp[email protected]Kontak pertama adalah penerimaan dan pemeriksaan benturan kepentingan. Nasihat hukum diberikan dalam konsultasi berbayar 90 menit (Rp2,5 juta, diperhitungkan ke honorarium bila Anda menunjuk kami dalam 30 hari). Mohon tunggu petunjuk sebelum mengirim dokumen.
Anda akan berbicara dengan Jeremy Jordan, S.H. — DPN Indonesia, NIA 25.25.32730.
Informasi umum, bukan nasihat hukum untuk situasi Anda. Tidak ada hasil yang dijamin. Bicarakan fakta Anda dengan advokat.