Cara Mengurus Perceraian: Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri, Langkah demi Langkah
Pasangan beragama Islam bercerai di Pengadilan Agama; yang lain di Pengadilan Negeri. Di Pengadilan Agama, istri menggugat di kota tempat tinggalnya sendiri dan suami mengajukan cerai talak di kota tempat tinggal istri; di Pengadilan Negeri, gugatan diajukan di kota tempat tinggal tergugat. Alasan perceraian harus dibuktikan, mediasi wajib, dan bagi non-Muslim perceraian baru berlaku setelah dicatat di Dukcapil.
Yang perlu Anda kirim bila ini menyangkut Anda ↓Untuk siapa panduan ini
Perkawinan Anda sudah tidak dapat dipertahankan dan Anda ingin tahu jalannya sebelum mendaftarkan perkara — bukan setelah gugatan ditolak karena salah alamat. Panduan ini menguraikan urutan yang berlaku umum: pengadilan mana, di kota mana, alasan apa yang diakui, apa yang terjadi di persidangan, dan apa yang harus diurus setelah putusan. Isinya aturan umum; perkara Anda ditentukan oleh dokumen dan fakta Anda sendiri.
Langkah 1 — Agama menentukan pengadilannya
Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan, setelah pengadilan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua pihak, dan harus ada cukup alasan bahwa suami dan istri tidak akan dapat hidup rukun lagi (UU 1/1974 Pasal 39). Tidak ada perceraian yang sah hanya dengan surat pernyataan, kesepakatan di bawah tangan, atau keputusan keluarga.
Pengadilannya ditentukan oleh agama: Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam, dan peradilan umum — yaitu Pengadilan Negeri — bagi yang lainnya (UU 1/1974 Pasal 63 ayat (1)). Bagi pasangan Hindu, Kristen, Katolik, Buddha, atau Konghucu di Bali, berarti Pengadilan Negeri. Kedua jalur ini berbeda dalam hal di kota mana perkara didaftarkan, siapa yang menerbitkan akta cerai, dan sejak kapan perceraian berlaku.
Langkah 2 — Di kota mana perkara didaftarkan
Salah alamat pengadilan adalah cara tercepat membuang waktu dan panjar biaya perkara sebelum pokok perkara sempat diperiksa. Aturannya berbeda per jalur.
- Pengadilan Agama, suami mengajukan cerai talak: permohonan diajukan ke Pengadilan Agama tempat kediaman istri (termohon), kecuali istri dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin suami. Bila istri tinggal di luar negeri, permohonan diajukan di tempat kediaman suami; bila keduanya tinggal di luar negeri, di pengadilan tempat perkawinan dilangsungkan atau di Pengadilan Agama Jakarta Pusat (UU 7/1989 Pasal 66 ayat (1)–(4)).
- Pengadilan Agama, istri mengajukan cerai gugat: gugatan diajukan ke Pengadilan Agama tempat kediaman istri sendiri (penggugat), kecuali istri dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin suami. Bila istri tinggal di luar negeri, gugatan diajukan di tempat kediaman suami; bila keduanya di luar negeri, di pengadilan tempat perkawinan dilangsungkan atau di Pengadilan Agama Jakarta Pusat (UU 7/1989 Pasal 73).
- Pengadilan Negeri (non-Muslim): gugatan diajukan ke pengadilan tempat kediaman tergugat (PP 9/1975 Pasal 20 ayat (1)) — siapa pun yang menggugat, suami atau istri. Bila tempat kediaman tergugat tidak jelas atau tidak diketahui, gugatan diajukan di tempat kediaman penggugat (ayat (2)); bila tergugat tinggal di luar negeri, juga di tempat kediaman penggugat, dan pengadilan menyampaikannya melalui Perwakilan Republik Indonesia (ayat (3)).
Langkah 3 — Pastikan perkawinan Anda tercatat (jalur Pengadilan Negeri)
Bagi perkara di Pengadilan Negeri, Kamar Perdata Umum Mahkamah Agung menyatakan gugatan perceraian atas perkawinan yang tidak didaftarkan di catatan sipil hanya dapat diterima dan dikabulkan bila perkawinan itu dilangsungkan secara agama atau adat sebelum berlakunya UU 1/1974 jo. PP 9/1975 (SEMA 3/2018, Rumusan Kamar Perdata Umum angka 5). Perkawinan sesudahnya — misalnya sudah diberkati di gereja atau upacara di pura, tetapi tidak pernah dicatatkan — pada umumnya harus dicatatkan lebih dahulu. Karena itu dokumen pertama yang kami minta adalah Kutipan Akta Perkawinan Anda.
Langkah 4 — Alasan perceraian harus ada dan dapat dibuktikan
PP 9/1975 Pasal 19 menyebut alasan-alasan yang diakui:
- salah satu pihak berbuat zina, atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
- salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya;
- salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
- salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;
- salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau istri;
- antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
Alasan itu harus dibuktikan dengan surat dan saksi, bukan sekadar diceritakan. Sebelum mendaftar, susun siapa yang dapat bersaksi tentang apa, dan dokumen apa yang mendukungnya.
Langkah 5 — Mediasi dan persidangan
Mediasi wajib dalam perkara perceraian (Perma 1/2016 Pasal 4 ayat (1)); perceraian tidak termasuk perkara yang dikecualikan dari mediasi. Proses mediasi berlangsung paling lama 30 hari sejak penetapan perintah mediasi, dan atas kesepakatan para pihak dapat diperpanjang paling lama 30 hari lagi (Pasal 24 ayat (2) dan (3)). Mediasi tidak dilaksanakan bila perkara diperiksa tanpa hadirnya pihak yang telah dipanggil secara patut tetapi tidak datang (Pasal 4 ayat (2) huruf b).
Pemeriksaan gugatan perceraian dilakukan oleh hakim selambat-lambatnya 30 hari setelah berkas gugatan diterima (PP 9/1975 Pasal 29 ayat (1)). Bila perdamaian tidak tercapai, pemeriksaan dilakukan dalam sidang tertutup (Pasal 33), dan putusannya diucapkan dalam sidang terbuka (Pasal 34 ayat (1)). Suami dan istri dapat datang sendiri atau mewakilkan kepada kuasanya (Pasal 30) — memakai advokat tidak diwajibkan, tetapi alasan perceraian tetap harus dibuktikan.
Dua keadaan yang membuat perkara lebih lama karena peraturan, bukan karena pengadilan atau advokat: bila tempat kediaman tergugat tidak diketahui, panggilan diumumkan melalui media dua kali dengan tenggang satu bulan, dan sidang baru dapat digelar sekurang-kurangnya tiga bulan setelah pengumuman terakhir (PP 9/1975 Pasal 27); bila tergugat tinggal di luar negeri, sidang ditetapkan sekurang-kurangnya enam bulan sejak gugatan didaftarkan (Pasal 29 ayat (3)).
Langkah 6 — Setelah putusan: akta cerai dan pencatatan
- Pengadilan Agama: panitera wajib memberikan akta cerai kepada para pihak selambat-lambatnya 7 hari setelah putusan yang berkekuatan hukum tetap diberitahukan kepada para pihak (UU 7/1989 Pasal 84 ayat (4)), dan mengirimkan salinan putusan kepada Pegawai Pencatat Nikah selambat-lambatnya 30 hari (Pasal 84 ayat (1)).
- Pengadilan Negeri: perceraian beserta segala akibatnya baru dianggap terjadi sejak didaftarkan pada kantor pencatatan, bukan sejak putusan diucapkan (PP 9/1975 Pasal 34 ayat (2)). Perceraian wajib dilaporkan ke Dukcapil paling lambat 60 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap, dan Dukcapil yang menerbitkan Kutipan Akta Perceraian (UU 23/2006 Pasal 40). Panitera juga wajib mengirim salinan putusan ke kantor pencatatan (PP 9/1975 Pasal 35 ayat (1)), dan menurut SEMA 1/2017 (Rumusan Kamar Perdata Umum huruf c) perintah itu dimuat dalam amar putusan.
Selama perceraian belum tercatat, jangan menganggap status Anda sudah berubah — terutama sebelum menikah lagi atau mengubah dokumen kependudukan.
Harta bersama dan anak: digabung atau tersendiri?
Di Pengadilan Agama, gugatan penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri, dan harta bersama dapat diajukan bersama-sama dengan perceraian atau sesudah putusan perceraian berkekuatan hukum tetap (UU 7/1989 Pasal 86 ayat (1); untuk cerai talak, Pasal 66 ayat (5)). Untuk perceraian di Pengadilan Negeri, apakah harta bersama dimasukkan ke perkara cerai atau digugat tersendiri adalah keputusan strategi yang kami ambil bersama Anda setelah melihat hartanya. Aturan pembagian harta dan hak asuh dibahas dalam panduan hak asuh anak dan harta gono-gini.
Penilaian jujur
Kebanyakan perkara perceraian yang tersendat tersandung hal formal yang bisa dicek di awal: pengadilan yang salah, kota yang salah, perkawinan yang belum tercatat, atau alasan yang tidak dapat dibuktikan. Lamanya perkara sebagian besar ditentukan jadwal pengadilan, kehadiran pasangan, dan tenggang waktu dalam peraturan. Tidak ada hasil yang dijamin; fakta, bukti, dan pengadilan yang menentukan.
Pertanyaan yang sering diajukan
Saya istri beragama Islam. Gugatan cerai didaftarkan di kota suami atau kota saya?
Pada umumnya di kota Anda. UU 7/1989 Pasal 73 ayat (1) menempatkan cerai gugat di Pengadilan Agama tempat kediaman penggugat, kecuali penggugat dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin suami. Bagi pasangan non-Muslim aturannya kebalikannya: gugatan diajukan di tempat kediaman tergugat (PP 9/1975 Pasal 20 ayat (1)).
Kami beragama Hindu dan tinggal di Bali. Ke pengadilan mana?
Ke Pengadilan Negeri, karena Pengadilan Agama hanya bagi yang beragama Islam (UU 1/1974 Pasal 63 ayat (1)). Gugatan diajukan di Pengadilan Negeri tempat kediaman tergugat (PP 9/1975 Pasal 20 ayat (1)).
Apakah saya wajib memakai pengacara?
Tidak wajib. PP 9/1975 Pasal 30 memperbolehkan suami dan istri datang sendiri atau mewakilkan kepada kuasanya. Yang tetap wajib adalah membuktikan alasan perceraian di depan sidang.
Pasangan saya tidak mau bercerai. Apakah perkara tetap bisa berjalan?
Undang-undang tidak menyebut persetujuan pasangan sebagai syarat. Yang disyaratkan adalah alasan perceraian yang terbukti (UU 1/1974 Pasal 39; PP 9/1975 Pasal 19) dan upaya damai yang tidak berhasil. Bila pasangan yang dipanggil secara patut tidak hadir, perkara dapat diperiksa tanpa kehadirannya dan mediasi tidak dilaksanakan (Perma 1/2016 Pasal 4 ayat (2) huruf b).
Kapan saya resmi bercerai?
Di Pengadilan Agama, panitera memberikan akta cerai paling lambat 7 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap diberitahukan (UU 7/1989 Pasal 84 ayat (4)). Di Pengadilan Negeri, perceraian berlaku sejak dicatat di kantor pencatatan (PP 9/1975 Pasal 34 ayat (2)), yang wajib dilaporkan paling lambat 60 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap (UU 23/2006 Pasal 40).
Sampaikan agama Anda berdua, kota tempat tinggal Anda dan pasangan sekarang, apakah perkawinan tercatat (ada Kutipan Akta Perkawinan atau Buku Nikah), dan apakah ada anak atau harta yang perlu diatur. Kami lakukan pemeriksaan benturan kepentingan lalu menjelaskan pengadilan, dokumen, perkiraan waktu, dan biaya pendampingannya.
Mulai di WhatsApp[email protected]Kontak pertama adalah penerimaan dan pemeriksaan benturan kepentingan. Nasihat hukum diberikan dalam konsultasi berbayar 90 menit (Rp2,5 juta, diperhitungkan ke honorarium bila Anda menunjuk kami dalam 30 hari). Mohon tunggu petunjuk sebelum mengirim dokumen.
Anda akan berbicara dengan Jeremy Jordan, S.H. — DPN Indonesia, NIA 25.25.32730.
Informasi umum, bukan nasihat hukum untuk situasi Anda. Tidak ada hasil yang dijamin. Bicarakan fakta Anda dengan advokat.