Hak Asuh Anak dan Harta Gono-Gini Setelah Cerai: Apa Kata Undang-Undang
Yang dibagi saat cerai hanya harta yang diperoleh selama perkawinan; harta bawaan, hadiah, dan warisan tetap milik masing-masing. UU Perkawinan tidak menetapkan pembagian 50:50 — angka seperdua berasal dari KHI bagi pasangan Muslim, dan perjanjian kawin dapat mengubahnya. Anak juga tidak otomatis ikut ibu: bila orang tua berselisih, pengadilan memutus berdasarkan kepentingan anak.
Yang perlu Anda kirim bila ini menyangkut Anda ↓Dua anggapan yang tidak ada di undang-undang
Dua keyakinan paling sering kami dengar sebelum perceraian: harta otomatis dibagi 50:50, dan anak otomatis ikut ibu. UU Perkawinan tidak memuat keduanya sebagai aturan otomatis. Panduan ini menjelaskan apa yang sebenarnya diatur — untuk pasangan Muslim di Pengadilan Agama maupun pasangan non-Muslim di Pengadilan Negeri — supaya Anda masuk ke perundingan atau persidangan dengan harapan yang tepat.
Harta mana yang termasuk gono-gini
Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Harta bawaan masing-masing, serta harta yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, tetap di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain (UU 1/1974 Pasal 35).
Jadi rumah warisan orang tua istri, atau tanah yang dibeli suami sebelum menikah, pada asasnya tidak ikut dibagi. Yang menentukan dalam perkara adalah buktinya: kapan harta diperoleh, dari uang siapa, dan atas dasar apa. Kumpulkan sertipikat, akta jual beli, bukti transfer, dan surat hibah atau keterangan waris sebelum perkara dimulai.
Benarkah dibagi 50:50?
Bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur "menurut hukumnya masing-masing" (UU 1/1974 Pasal 37). Undang-undang itu sendiri tidak menyebut angka pembagian.
Angka seperdua ada, tetapi tempatnya spesifik: Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 97 menyatakan janda atau duda cerai masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan. Aturan ini dipakai bagi pasangan beragama Islam. Perlu Anda ketahui, KHI adalah lampiran Instruksi Presiden 1/1991, bukan undang-undang atau peraturan pemerintah, walaupun dalam praktik dipakai Pengadilan Agama sebagai hukum materiil.
Perjanjian kawin mengubah hitungannya
Perjanjian perkawinan dapat dibuat sebelum, pada waktu, atau selama dalam ikatan perkawinan, secara tertulis atas persetujuan bersama, dan disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris; isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut (UU 1/1974 Pasal 29 sebagaimana dimaknai Putusan MK 69/PUU-XIII/2015). Bagi pasangan Muslim, KHI Pasal 97 sendiri menyebut pembagian seperdua berlaku sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.
Bagi WNI yang menikah dengan WNA, soal ini menyentuh tanah. Hak Milik hanya dapat dipunyai warga negara Indonesia (UU 5/1960 Pasal 21 ayat (1)), dan hak atas tanah WNI yang kawin dengan WNA bukan harta bersama bila dibuktikan dengan perjanjian pemisahan harta yang dibuat dengan akta notaris (PP 18/2021 Pasal 70). Uraian lengkapnya ada di panduan perceraian dengan pasangan WNA.
Hak asuh anak
Setelah perceraian, ibu maupun bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak; bila ada perselisihan mengenai penguasaan anak, pengadilan yang memutus (UU 1/1974 Pasal 41 huruf a). Tidak ada pasal dalam UU Perkawinan yang menyerahkan anak secara otomatis kepada ibu.
- Pasangan Muslim (Pengadilan Agama): KHI Pasal 105 menyatakan pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya; anak yang sudah mumayyiz memilih di antara ayah atau ibunya; biaya pemeliharaan ditanggung ayahnya.
- Pasangan non-Muslim (Pengadilan Negeri): Kamar Perdata Umum Mahkamah Agung merumuskan bahwa hak ibu kandung untuk mengasuh anak di bawah umur dapat diberikan kepada ayah kandung bila hal itu berdampak positif bagi tumbuh kembang anak, dengan memperhatikan kepentingan, keadaan, dan keinginan anak (SEMA 1/2017, Rumusan Kamar Perdata Umum huruf d).
Dalam kedua jalur, yang dibuktikan di sidang adalah keadaan anak dan kemampuan masing-masing orang tua mengasuh — bukan siapa yang paling dirugikan oleh perceraian.
Biaya anak dan nafkah mantan istri
Bapak bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak; bila bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban itu, pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut (UU 1/1974 Pasal 41 huruf b). Pengadilan juga dapat mewajibkan bekas suami memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan suatu kewajiban bagi bekas istri (Pasal 41 huruf c). Undang-undang tidak menetapkan angka; besarnya dimohonkan dan dibuktikan dalam perkara.
Kapan menggugatnya: bersama perceraian atau sesudahnya
Di Pengadilan Agama, gugatan penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri, dan harta bersama dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian atau sesudah putusan perceraian berkekuatan hukum tetap (UU 7/1989 Pasal 86 ayat (1); untuk cerai talak, Pasal 66 ayat (5)). Bila ada tuntutan pihak ketiga atas harta itu, Pengadilan Agama menunda perkara harta bersama sampai ada putusan Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum yang berkekuatan hukum tetap (Pasal 86 ayat (2)).
Untuk perceraian di Pengadilan Negeri, apakah harta bersama dimasukkan ke perkara cerai atau digugat tersendiri adalah keputusan strategi yang kami ambil bersama Anda setelah melihat apa hartanya, di mana letaknya, dan atas nama siapa. Langkah-langkah perkaranya sendiri ada di panduan cara mengurus perceraian.
Penilaian jujur
Hasil pembagian harta dan hak asuh hampir selalu ditentukan oleh bukti: dokumen asal-usul harta, keadaan nyata anak, dan saksi. Pihak yang datang dengan dokumen tersusun biasanya bernegosiasi dari posisi yang lebih baik daripada pihak yang datang dengan anggapan. Tidak ada hasil yang dijamin; fakta, bukti, dan pengadilan yang menentukan.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah rumah warisan dari orang tua saya ikut dibagi saat cerai?
Pada asasnya tidak. UU 1/1974 Pasal 35 ayat (2) menempatkan harta yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan di bawah penguasaan masing-masing, sepanjang para pihak tidak menentukan lain. Siapkan bukti asal-usulnya, misalnya keterangan waris atau akta hibah.
Apakah harta gono-gini selalu dibagi dua sama rata?
Tidak otomatis. UU 1/1974 Pasal 37 menyerahkan pembagiannya kepada hukum masing-masing. Bagi pasangan Muslim, KHI Pasal 97 memberi masing-masing seperdua sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.
Apakah anak pasti ikut ibu?
Tidak pasti. UU 1/1974 Pasal 41 menyerahkan perselisihan penguasaan anak kepada pengadilan berdasarkan kepentingan anak. Bagi pasangan Muslim, KHI Pasal 105 memberikan anak di bawah 12 tahun kepada ibu; di Pengadilan Negeri, SEMA 1/2017 memungkinkan hak asuh diberikan kepada ayah bila lebih baik bagi tumbuh kembang anak.
Kami sudah menikah bertahun-tahun. Masih bisa membuat perjanjian kawin?
Bisa. Sejak Putusan MK 69/PUU-XIII/2015, perjanjian perkawinan dapat dibuat selama dalam ikatan perkawinan, disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris.
Sampaikan agama Anda berdua, daftar singkat harta (apa, kapan diperoleh, atas nama siapa), apakah ada perjanjian kawin, dan usia anak. Kami lakukan pemeriksaan benturan kepentingan lalu menjelaskan mana yang termasuk harta bersama, jalur pengadilannya, dan biaya pendampingannya.
Mulai di WhatsApp[email protected]Kontak pertama adalah penerimaan dan pemeriksaan benturan kepentingan. Nasihat hukum diberikan dalam konsultasi berbayar 90 menit (Rp2,5 juta, diperhitungkan ke honorarium bila Anda menunjuk kami dalam 30 hari). Mohon tunggu petunjuk sebelum mengirim dokumen.
Anda akan berbicara dengan Jeremy Jordan, S.H. — DPN Indonesia, NIA 25.25.32730.
Informasi umum, bukan nasihat hukum untuk situasi Anda. Tidak ada hasil yang dijamin. Bicarakan fakta Anda dengan advokat.