Beranda › Artikel › Properti
Properti

Developer atau Perusahaan Vila di Bali Masuk PKPU atau Pailit: Apa yang Bisa Dilakukan Pembeli dan Kreditur

Oleh Jeremy Jordan, S.H. — advokat berlisensi, DPN Indonesia, NIA 25.25.32730 · Ditinjau 25 Oktober 2026

Jawaban singkat

Perkara PKPU atau pailit terhadap perusahaan yang menurut anggaran dasarnya berkedudukan di Bali diperiksa Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya (UU 37/2004 Pasal 3; Keppres 97/1999 Pasal 2 ayat (3)). Tagihan wajib diajukan sebelum batas yang ditetapkan Hakim Pengawas; tagihan terlambat hanya dapat masuk bila diajukan paling lambat 2 hari sebelum rapat kreditor dan tidak ada yang keberatan (Pasal 268, 278). Rencana perdamaian memerlukan persetujuan mayoritas kreditor yang hadir (Pasal 281), dan bila ditolak debitor dinyatakan pailit (Pasal 289). Putusan Mahkamah Agung telah melindungi pembeli yang sudah lunas, menguasai objek, dan beriktikad baik terhadap kurator; selebihnya umumnya memegang tagihan uang.

Yang perlu Anda kirim bila ini menyangkut Anda ↓

Situasinya

Anda sudah membayar vila atau unit, meminjamkan uang kepada perusahaan di Bali, atau memasok barang dan jasa kepadanya — misalnya sebagai kontraktor, pemasok bahan bangunan, atau penyedia jasa hotel — lalu terdengar kabar bahwa perusahaan itu masuk PKPU atau pailit. PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) adalah penundaan pembayaran utang di bawah pengawasan pengadilan, yang memberi debitor kesempatan mengajukan rencana perdamaian berupa tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditornya (UU 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU, Pasal 222 ayat (3)).

Kedua prosedur ini berjalan dengan tenggat yang pendek dan kaku; kreditur yang terlewat satu langkah bisa kehilangan tempat dalam daftar tagihan atau hak suaranya. Artikel ini menjelaskan aturan umumnya; dokumen Anda dan berkas perkara yang menentukan apa yang berlaku bagi Anda.

Pengadilan mana: periksa akta, bukan kop surat

Siapa yang boleh mengajukan, dan siapa yang wajib menandatangani

Linimasa PKPU

Ini batas maksimum menurut undang-undang, bukan perkiraan. Sengketa tagihan dan upaya hukum dapat menambah waktu berbulan-bulan.

Mengajukan tagihan — dan menyimpan tanda terimanya

Dalam praktik: ajukan lebih awal, lampirkan jejak dokumennya, dan simpan tanda terimanya.

Cara pemungutan suara atas rencana perdamaian

Bila rencana perdamaian ditolak — dan upaya hukum yang sempit

Pembeli yang sudah lunas: apakah unitnya bisa dipertahankan?

Kamar Perdata Mahkamah Agung merumuskan: “Peralihan hak atas tanah berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) secara hukum terjadi jika pembeli telah membayar lunas harga tanah serta telah menguasai objek jual beli dan dilakukan dengan itikad baik” (Rumusan Kamar Perdata 2016, SEMA 4/2016 angka 7, sebagaimana dimuat dalam kompilasi rumusan kamar Mahkamah Agung).

Tiga batas ikut ke mana pun putusan-putusan ini dikutip. Pertama, putusan itu memutus sengketa antara pembeli dan kurator; Hak Tanggungan bank atas tanahnya adalah persoalan terpisah yang tidak dijawab artikel ini. Kedua, apakah pembeli asing dapat mengambil unitnya sendiri bergantung pada struktur haknya, yang tidak dibahas di sini — bagi banyak pembeli asing, klaim yang realistis adalah tagihan uang. Ketiga, setiap putusan bergantung pada buktinya sendiri tentang pembayaran, penguasaan, dan iktikad baik.

Belum lunas, atau perjanjian belum selesai

Bila pada saat putusan pailit diucapkan terdapat perjanjian timbal balik dengan debitor yang belum atau baru sebagian dipenuhi, pihak lawan dapat meminta kurator memberikan kepastian tentang kelanjutan pelaksanaan perjanjian itu dalam jangka waktu yang disepakati dengan kurator — atau ditetapkan Hakim Pengawas bila tidak tercapai kesepakatan. Bila kurator tidak menjawab atau tidak bersedia melanjutkan, perjanjian berakhir dan pihak itu dapat menuntut ganti rugi sebagai kreditor konkuren (Pasal 36 ayat (1)–(3)). Ajukan permintaan itu secara tertulis dan simpan bukti tanggal pengirimannya.

Apartemen, kondotel, dan SEMA 3/2023

Surat Edaran Mahkamah Agung kepada seluruh pengadilan memuat rumusan Kamar Perdata: “Permohonan pernyataan pailit ataupun PKPU terhadap pengembang (developer) apartemen dan/atau rumah susun tidak memenuhi syarat sebagai pembuktian secara sederhana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang” (SEMA 3/2023, rumusan B.2.a.2). Teksnya menyebut apartemen dan rumah susun. Mahkamah Agung telah menerapkannya: pada 2025 rumusan itu menjadi dasar penolakan permohonan pembatalan perdamaian yang telah disahkan dengan developer apartemen (Putusan MA 33 PK/Pdt.Sus-Pailit/2025).

Unit kondotel dan unit strata lain secara hukum dapat merupakan satuan rumah susun — unit di Kuta dalam perkara 2021 di atas, yang juga memiliki nomor kamar hotel, disebut dalam putusan sebagai satuan rumah susun berupa unit apartemen. Terpisah dari itu, bila debitor sendiri yang mengajukan PKPU, undang-undang mewajibkan pengadilan mengabulkan PKPU sementara paling lambat 3 hari (Pasal 225 ayat (2)).

Pembayaran yang Anda terima, dan transaksi sebelum debitor jatuh

Penilaian jujur

Prosedur kepailitan dan PKPU berpihak pada kreditor yang bergerak cepat dan hadir: forum, tenggat tagihan, dan pemungutan suara adalah tempat sebagian besar hak dipertahankan atau hilang. Periksa SIPP pengadilan, pastikan tempat kedudukan perusahaan menurut anggaran dasarnya, catat setiap tanggal, dan putuskan apakah yang Anda tuntut adalah unitnya atau uangnya. Tidak ada hasil — dan tidak ada pemulihan dana — yang dapat dijanjikan. Tentang cara kami menangani sengketa ini, lihat sengketa vila dan properti di Bali.

Pertanyaan yang sering diajukan

Pengadilan mana yang memeriksa PKPU atau pailit terhadap perusahaan di Bali?

Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan perusahaan menurut anggaran dasarnya (UU 37/2004 Pasal 3 ayat (1) dan (5)). Untuk Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur, itu adalah Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya (Keppres 97/1999 Pasal 2 ayat (3)). Mahkamah Agung menguatkan pertimbangan bahwa Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tidak berwenang atas perusahaan yang berkedudukan di Badung (Putusan MA 900 K/Pdt.Sus-Pailit/2017).

Berapa lama PKPU berlangsung?

PKPU sementara dikabulkan paling lambat 20 hari sejak permohonan kreditor didaftarkan atau 3 hari bila diajukan debitor sendiri (Pasal 225 ayat (2)–(3)), dengan sidang paling lama hari ke-45 (Pasal 225 ayat (4)). Berikut perpanjangannya, PKPU tidak boleh melebihi 270 hari setelah PKPU sementara; bila sampai saat itu belum ada persetujuan atas rencana perdamaian, pengadilan harus menyatakan debitor pailit paling lambat hari berikutnya (Pasal 228 ayat (6) dan Pasal 230 ayat (1)).

Bagaimana bila tagihan saya terlambat diajukan?

Dalam PKPU, tagihan terlambat hanya dimuat dalam daftar bila diajukan paling lama 2 hari sebelum rapat kreditor dan tidak ada keberatan dari yang hadir; yang lebih terlambat tidak dimasukkan (Pasal 278 ayat (3)–(4)). Dalam kepailitan berlaku aturan 2 hari yang sama (Pasal 133 ayat (1)–(2)).

Apakah perdamaian yang disahkan mengikat saya walaupun saya tidak ikut voting?

Ya. Perdamaian yang disahkan mengikat semua kreditor, kecuali kreditor berjaminan yang menolak rencana perdamaian dan diberi kompensasi (Pasal 281 ayat (2) dan Pasal 286). Ambang persetujuan dihitung di antara kreditor yang hadir (Pasal 281 ayat (1)).

Saya sudah lunas membayar vila atau unit. Apakah aman dari kurator?

Tidak otomatis. Mahkamah Agung melindungi pembeli yang telah membayar lunas, menguasai objek, dan beriktikad baik (SEMA 4/2016 angka 7; Putusan MA 395 K/Pdt.Sus-Pailit/2024; Putusan MA 12 PK/Pdt.Sus-Pailit/2021), tetapi unit yang dikelola developer dan memberinya keuntungan pernah dinyatakan masuk harta pailit (Putusan MA 437 K/Pdt.Sus-Pailit/2019, kemudian dibatalkan pada tingkat peninjauan kembali). Hak Tanggungan bank dan struktur hak bagi pembeli asing adalah persoalan terpisah.

Bisakah saya mengajukan upaya hukum bila developer dinyatakan pailit setelah PKPU?

Hanya secara sempit. Terhadap putusan PKPU tidak dapat diajukan upaya hukum apapun (Pasal 235 ayat (1)), kecuali — berdasarkan Putusan MK 23/PUU-XIX/2021 — kasasi terhadap putusan PKPU yang diajukan oleh kreditor dan ditolaknya tawaran perdamaian dari debitor, tanpa peninjauan kembali.

Ketahui posisi Anda dalam perkara itu

Sampaikan nama perusahaannya, apakah Anda pembeli, pemberi pinjaman, atau pemasok, serta nomor perkara atau tenggat yang sudah Anda lihat. Kami lakukan pemeriksaan benturan kepentingan lalu menjelaskan cakupan dan biaya penelaahannya.

Mulai di WhatsApp[email protected]

Kontak pertama adalah penerimaan dan pemeriksaan benturan kepentingan. Nasihat hukum diberikan dalam konsultasi berbayar 90 menit (Rp2,5 juta, diperhitungkan ke honorarium bila Anda menunjuk kami dalam 30 hari). Mohon tunggu petunjuk sebelum mengirim dokumen.

Anda akan berbicara dengan Jeremy Jordan, S.H. — DPN Indonesia, NIA 25.25.32730.

Informasi umum, bukan nasihat hukum untuk situasi Anda. Tidak ada hasil yang dijamin. Bicarakan fakta Anda dengan advokat.

Chat via WhatsApp